Senin, 15 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polda Banten Gulung 15 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Modusnya Gunakan Surat Rekomendasi dari Dinas

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
31 Januari 2024 | 19:27
Polda Banten Gulung 15 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Modusnya Gunakan Surat Rekomendasi dari Dinas

15 pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang digulung Polda Banten, Rabu, 31 Januari 2024. Darjat Nuryadin / Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Sebanyak 15 orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar ditangkap anggota Polda Banten dan Polres jajaran.

Belasan tersangka itu memperjualbelikan BBM bersubsidi lebih dari harga pasaran yang ditentukan pemerintah.

15 pelaku yang diamankan yaitu RJ, ES, LR dan DA diamankan Polda Banten.

NH diamankan Polresta Serang Kota, sedangkan MK, DN, AY dan MH diamankan Polres Serang.

BACAJUGA:

Persib

Bikin Persib Bandung Keok, Tangis Ciro Alves Pecah di Atas Rumput Hijau

14 Desember 2025 | 19:32
Clara Wirianda

Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

14 Desember 2025 | 19:21
Persib

Persib Bandung Keok dari Malut United, Sangat Mantan Cetak Gol Kemenangan Laskar Kie Raha

14 Desember 2025 | 19:13
Surely Tomorrow episode 4

Spoiler Drama Surely Tomorrow Episode 4 Sub Indo: Ji Woo Tinggalkan Gyeong Do Gegara Ini

14 Desember 2025 | 17:18

 Baca Juga: 12 Hari Hilang, Warga Kota Serang Ditemukan Jadi Tengkorak

Ada juga AH diamankan Polresta Tangerang. Sementara GN dan SN diamankan Polres Cilegon. Terakhir, BB dan SP diamankan Polres Lebak.

Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, belasan tersangka itu diamankan dari 11 laporan kepolisian di Polda Banten, Polresta Serang Kota, Polres Serang, Polres Cilegon, Polresta Tangerang, dan Polres Lebak.

“Polda Banten 3 laporan, Polresta Serang Kota 1 laporan, Polres Serang 2 laporan, Polres Cilegon 2 laporam, Polresta Tangerang 1 laporan, dan Polres Lebak 2 laporan,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Rabu, 31 Januari 2024.

Wiwin menjelaskan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan hasil penangkapan pada Januari 2024 ini, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 7.814 liter BBM bersubsidi.

 Baca Juga: BPK Perwakilan Provinsi Banten Berikan 38 Catatan untuk Pemkot Serang, Ada Soal Pencatatan Aset?

“Barang bukti yang kita sita 10 unit mobil, 7 sepeda motor, 2.343 liter BBM jenis Solar, dan 5.471 liter BBM Pertalite,” jelasnya.

Wiwin menerangkan untuk modus operandi penyalahgunaan BBM subsidi ini, para pelaku menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU.

“Mereka menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas terkait untuk digunakan petani dan nelayan,” terangnya.

Wiwin menjelaskan dengan menggunakan surat rekomendasi dari dinas itu, pelaku mendapatkan pasokan BBM bersubsidi, namun kemudian dijual kembali dengan harga tinggi.

 Baca Juga: Pemkab Pandeglang Susun RDTR Kawasan Industri di Dua Kecamatan, Keran Investasi Dibuka Selebar-lebarnya

“Diperjual belikan kembali kepada yang tidak berhak, dengan harga yang lebih tinggi. Harga BBM jenis Solar Rp 6.800 dijual kembali Rp 7.500 sampai Rp 8.500,” jelasnya.

Sementara untuk modus pembelian Pertalite, Wiwin menerangkan para pelaku membeli Pertalite di SPBU menggunakan roda empat dan dua,kemudian BBM dipindahkan ke jerigen.

“Setelah dipindah ke derijen dan ditimbun, mereka kembali membeli Pertalite ke SPBU. Ini mereka lakukan secara berulang,” terangnya.

Wiwin menambahkan, Pertalite itu kemudian diperjual belikan kembali kepengusaha Pertamini, dengan harga lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.

 Baca Juga: Oknum Kades di Kabupaten Lebak Diduga Kampanyekan Caleg, Sosok yang Dipromosikan Ternyata Seorang Perempuan

“Harga Pertalite Rp 10 ribu, dijual lagi seharga Rp 11 sampai 12 ribu,” tambahnya.

Wiwin menegaskan dalam kasus ini ke15 tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak, dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9, Undang-Undang nomor 6 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidana selama 6 tahun dan denda 60 miliar. Para pelaku ini telah melakukan bisnisnya ada yang 6 bulan hingga 1 tahun,” tegasnya.***

Tags: penyalahgunaan BBM bersubsidiPertalitePolda Bantensolar
Previous Post

12 Hari Hilang, Warga Kota Serang Ditemukan Jadi Tengkorak

Next Post

Polresta Serang Kota Selamatkan 1.200 Orang dari Bahaya Narkoba, Dari 6 Pelaku yang Dibekuk Ternyata Mayoritas Bukan Warga Serang

Related Posts

Persib
Nasional

Bikin Persib Bandung Keok, Tangis Ciro Alves Pecah di Atas Rumput Hijau

14 Desember 2025 | 19:32
Clara Wirianda
Nasional

Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

14 Desember 2025 | 19:21
Persib
Nasional

Persib Bandung Keok dari Malut United, Sangat Mantan Cetak Gol Kemenangan Laskar Kie Raha

14 Desember 2025 | 19:13
Surely Tomorrow episode 4
Nasional

Spoiler Drama Surely Tomorrow Episode 4 Sub Indo: Ji Woo Tinggalkan Gyeong Do Gegara Ini

14 Desember 2025 | 17:18
Dynamite Kiss episode 11 dan 12
Nasional

Drama Korea Dynamite Kiss Episode 11 dan 12 Sub Indo: Jadwal Tayang Lengkap dengan Spoiler

14 Desember 2025 | 17:08
Persib Bandung gagal menang
Nasional

Gagal Salip Persija, Persib Bandung Dibungkam Malut United Stadion Kie Raha

14 Desember 2025 | 16:43
Load More

Popular

  • Pemprov Banten

    25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Lengkap 3 Besar Open Bidding 6 Jabatan Eselon II di Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Serang Budi Rustandi

Duduk Bareng Siswa, Budi Rustandi Baca Al-Quran di SMP Negeri 1 Kota Serang

15 Desember 2025 | 10:28
Beasiswa Hungaria Full

Beasiswa Hungaria Full 2026–2027 Dibuka, Peluang Kuliah Gratis di Eropa untuk S1 hingga S3

15 Desember 2025 | 10:00
beasiswa Bina Insan Akademia Kemenpora RI

Kemenpora Siap Beri Beasiswa Bina Insan Akademia untuk Biayai Tugas Akhir tentang Kepemudaan

15 Desember 2025 | 09:30
Anggota DPRD Banten asal Kota Serang Nia Purnama Sari

Perjuangan Anggota DPRD Banten Nia Purnama Sari, Dorong Program Berkesinambungan Demi Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Tuli di Kota Serang

15 Desember 2025 | 09:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda