BANTENRAYA.COM – Sebanyak 15 orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar ditangkap anggota Polda Banten dan Polres jajaran.
Belasan tersangka itu memperjualbelikan BBM bersubsidi lebih dari harga pasaran yang ditentukan pemerintah.
15 pelaku yang diamankan yaitu RJ, ES, LR dan DA diamankan Polda Banten.
NH diamankan Polresta Serang Kota, sedangkan MK, DN, AY dan MH diamankan Polres Serang.
Baca Juga: 12 Hari Hilang, Warga Kota Serang Ditemukan Jadi Tengkorak
Ada juga AH diamankan Polresta Tangerang. Sementara GN dan SN diamankan Polres Cilegon. Terakhir, BB dan SP diamankan Polres Lebak.
Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, belasan tersangka itu diamankan dari 11 laporan kepolisian di Polda Banten, Polresta Serang Kota, Polres Serang, Polres Cilegon, Polresta Tangerang, dan Polres Lebak.
“Polda Banten 3 laporan, Polresta Serang Kota 1 laporan, Polres Serang 2 laporan, Polres Cilegon 2 laporam, Polresta Tangerang 1 laporan, dan Polres Lebak 2 laporan,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Rabu, 31 Januari 2024.
Wiwin menjelaskan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan hasil penangkapan pada Januari 2024 ini, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 7.814 liter BBM bersubsidi.
Baca Juga: BPK Perwakilan Provinsi Banten Berikan 38 Catatan untuk Pemkot Serang, Ada Soal Pencatatan Aset?
“Barang bukti yang kita sita 10 unit mobil, 7 sepeda motor, 2.343 liter BBM jenis Solar, dan 5.471 liter BBM Pertalite,” jelasnya.
Wiwin menerangkan untuk modus operandi penyalahgunaan BBM subsidi ini, para pelaku menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU.
“Mereka menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas terkait untuk digunakan petani dan nelayan,” terangnya.
Wiwin menjelaskan dengan menggunakan surat rekomendasi dari dinas itu, pelaku mendapatkan pasokan BBM bersubsidi, namun kemudian dijual kembali dengan harga tinggi.
“Diperjual belikan kembali kepada yang tidak berhak, dengan harga yang lebih tinggi. Harga BBM jenis Solar Rp 6.800 dijual kembali Rp 7.500 sampai Rp 8.500,” jelasnya.
Sementara untuk modus pembelian Pertalite, Wiwin menerangkan para pelaku membeli Pertalite di SPBU menggunakan roda empat dan dua,kemudian BBM dipindahkan ke jerigen.
“Setelah dipindah ke derijen dan ditimbun, mereka kembali membeli Pertalite ke SPBU. Ini mereka lakukan secara berulang,” terangnya.
Wiwin menambahkan, Pertalite itu kemudian diperjual belikan kembali kepengusaha Pertamini, dengan harga lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Harga Pertalite Rp 10 ribu, dijual lagi seharga Rp 11 sampai 12 ribu,” tambahnya.
Wiwin menegaskan dalam kasus ini ke15 tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak, dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9, Undang-Undang nomor 6 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidana selama 6 tahun dan denda 60 miliar. Para pelaku ini telah melakukan bisnisnya ada yang 6 bulan hingga 1 tahun,” tegasnya.***