BANTENRAYA.COM – Sebanyak 6 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dibekuk aparat Satresnarkoba Polresta Serang Kota selama bulan Januari 2024.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 108,30 gram narkoba jenis sabu dan 2 butir pil ekstasi.
Keenam pelaku yaitu FA dan BG warga Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, AF warga Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, EP warga Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, HR warga Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang dan JM warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan, keenam pelaku penyalahgunaan narkoba itu, merupakan hasil pengungkapan pada Januari 2024 ini.
Pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda.
“Untuk TKP ada tiga di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Padarincang dan Walantaka. Enam orang ini, 4 laki-laki dan 2 perempuan,” katanya saat ekpose di Mapolres Serang Kota, Rabu, 31 Januari 2024.
Yudha menjelaskan dari ketiga TKP itu, penyidik berhasil mengamankan ratusan gram sabu-sabu yang bisa dinikmati sekitar 1.200 orang, dan dua pil ekstasi.
“108,30 gram pada lazimnya mengemas paket kecil ditempat tertentu dikomunikasikan antara pembeli dan penjual. Dari besaran barang bukti jika kalau digunakan dapat kami perhitungan menyelamatkan 1.200 orang. Untuk 1 peket kecil 4 orang,” jelasnya.
Baca Juga: 12 Hari Hilang, Warga Kota Serang Ditemukan Jadi Tengkorak
Lebih lanjut, Yudha menerangkan keenam pelaku bukan hanya menjadi pengguna, namun masuk dalam kategori pengedar, sebab barang bukti lebih dari 5 gram.
“Para tersangka dalam kategori pengedar. Mereka biasannya melakukan transaksi melalui media sosial WhatsApp atau Instagram,” terangnya.
Yudha mengungkapkan keenamnya telah diamankan di Rutan Polresta Serang Kota, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” ungkapnya.
Baca Juga: BPK Perwakilan Provinsi Banten Berikan 38 Catatan untuk Pemkot Serang, Ada Soal Pencatatan Aset?
Dalam kesempatan itu, Yudha berharap masyarakat dapat menjauhi narkoba, dan berperan aktif bersama kepolisian memberantas narkoba di lingkungannya masing-masing.
“Harapannya dengan terungkapnya kasus ini dapat memberikan pembelajaran agar masyarakat waspada, dan tidak menggunakan tau mengkonsumsi narkoba karena berakibat fatal, dan proses hukum,” harapnya.***















