BANTENRAYA.COM – Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi kunci dalam proses pemilu 2024.
Dalam artikel ini akan dijelaskan langkah-langkah lengkap untuk menggunakan aplikasi tersebut.
Bagi operator Sirekap KPPS, artikel ini menjadi panduan penting dalam menjalankan tugas mereka dengan efisien dan akurat.
Sirekap adalah aplikasi resmi yang disediakan oleh KPU RI untuk merekap hasil perhitungan suara pada pemilu 2024.
Salah satu keunggulannya adalah mencegah manipulasi suara dan mengurangi kesalahan penulisan perolehan suara.
Biasanya, setiap KPPS memiliki 2 operator untuk menjalankan Sirekap, memastikan perhitungan suara tetap akurat dan aman.
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa 800 Pensiunan PT Krakatau Steel, Tuntut Pengembalian Hak Pensiun
Ada dua jenis Sirekap yang tersedia: versi Mobile dan versi WEB. Namun, pada artikel ini, kita akan fokus pada versi mobile.
Berikut adalah langkah-langkah menggunakan aplikasi Sirekap KPPS:
1. Unduh aplikasi Sirekap melalui perangkat ponsel Anda.
2. Buka aplikasi Sirekap dan masukkan username serta password yang diberikan oleh KPU.
3. Pilih menu “Input Data” dan pilih jenis pemilihan yang akan diinput, misalnya “Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden”.
4. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat TPS berada.
Baca Juga: SELAMAT! Gaji PNS dan PPPK 2024 Resmi Naik, Cek Rincian Kenaikan dan Link Download PP di Sini
5. Pilih nomor TPS yang akan diinput dan klik “Mulai Input”.
6. Masukkan jumlah pemilih tetap, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, jumlah suara sah, dan jumlah suara tidak sah.
7. Masukkan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Perkembangan Fisik Atletik Meningkat Jelang PON, Incar Pertahankan Emas
8. Ambil foto form C plano yang berisi hasil penghitungan suara di TPS dan unggah ke aplikasi Sirekap.
9. Klik “Simpan” dan tunggu konfirmasi bahwa data telah tersimpan dan terkirim ke server KPU.
10. Ulangi langkah 4-9 untuk TPS lain yang menjadi tanggung jawab KPPS.
Dengan mengikuti panduan ini, operator Sirekap KPPS dapat menjalankan tugas mereka secara efektif dan memastikan integritas perhitungan suara pada Pemilu 2024.***



















