BANTENRAYA.COM – Berikut informasi link pengumuman daftar nama calon haji 2024 resmi dari Kemenag lengkap dengan jadwal pelunasan biaya haji (Bipih).
Kementerian Agama baru-baru ini merilis daftar lengkap calon haji 2024 yang berhak melunasi biaya haji 2024.
Informasi ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Baca Juga: Kembali Fokus Latihan untuk Lawan Sriwijaya FC
Surat edaran ini bertujuan memberikan informasi kepada Jemaah Haji Reguler yang masuk alokasi kuota dan persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Proses pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama secara resmi dibuka pada Selasa, 9 Januri 2024 dan akan berlangsung hingga 7 Februari 2024.
Tahapan ini memungkinkan calon jemaah haji untuk melunasi biaya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, termasuk aspek kesehatan.
Baca Juga: Sudah 4 Kali, Usulan Gelar Pahlawan Nasional KH Tubagus Achmad Chatib Kembali Kandas
Menurut Direktur Jenderal PHU Kemenag, Hilman Latif, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan oleh jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan haji 2024.
Langkah ini menjadi bagian dari persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini, di mana calon jemaah diharapkan memenuhi kriteria tertentu, termasuk kesehatan, untuk melunasi biaya haji.
Dengan adanya daftar nama calon haji yang berhak melunasi biaya, diharapkan para calon jemaah dapat mempersiapkan diri secara maksimal untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2024.
Baca Juga: DAFTAR SEKARANG! Penerimaan Polri SIPSS 2024, Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Pendaftaran
Kementerian Agama juga memberikan penegasan bahwa pelunasan biaya haji ini adalah langkah krusial dalam memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji dan kesejahteraan para jemaah.
Data Jemaah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan kriteria yaitu:
1. Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT
Baca Juga: Kesalahan Individu Buat Tiga Wakil Indonesia Gugur Di Malaysia Open
2. Jemaah Haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit 5 (lima) tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah Haji sebelum tanggal 13 Mei 2019 sesuai jumlah kuota pada masing masing provinsi, dengan usia minimal 65 (enam puluh lima) tahun sebelum tanggal 12 Mei 2024.
3. Bagi pembimbing KBIHU yang memiliki nomor porsi Haji Reguler dan masuk alokasi kuota tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Drama Korea Knight Flower Tayang Kapan? Ini Jadwal dan Sinopsisnya!
a. Warga Negara Indonesia;
b. memiliki sertifikat pembimbing haji professional yang masih berlaku;
c. memiliki surat keterangan sehat dokter dan melampirkan bukti medical check-up dari Rumah Sakit Pemerintah;
d. membuat surat pernyataan kesanggupan membimbing Jemaah Haji lansia dan berkebutuhan khusus;
e. membuat surat pernyataan kesediaan untuk bersinergi dan berkoordinasi dalam pembinaan dan pelayanan dengan PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi; dan
f. memiliki jemaah bimbingan dibuktikan dengan daftar nama jemaah bimbingan, sekurang-kurangnya memuat nama Jemaah Haji, nomor porsi, alamat Jemaah Haji dan nomor telepon Jemaah Haji.
Baca Juga: Quran Isyarat Jadi Metode Pembelajaran Agama Bagi Tuna Rungu di Kota Tangerang
Cek pengumuman daftar calon haji 2024, melalui link berikut, klik di sini.***
 
			


















