BANTENRAYA.COM – Suhandi, Kepala Desa atau Kades Karangsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang terbukti tidak netral di Pemilu 2024.
Kades Karangsari tersebut telah mendukung dan mempromosikan caleg Rizki Natakusumah dari Partai Demokrat hanya disanksi ringan berupa teguran tertulis.
Demikian sanksi untuk Kades Karangsari disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, Minggu, 7 Januari 2023.
Baca Juga: Pemprov Banten Guyur Bantuan Dana Desa Rp107 Miliar, Masing-masing Kebagian Rp100 Juta
Ali mengatakan, sebelumnya Suhandi diketahui memihak kepada beberapa anak Bupati Pandeglang Irna Narulita.
Dalam sebuah voice note yang beredar luas, dia bahkan meminta agar Ketua RT/ RW di desanya mencatat warga yang mempromosikan caleg DPR RI selain anak dari Bupati.
Bahkan, dalam voice note itu, Suhandi mengancam akan mencoret warga yang memilih caleg DPR RI lain selain anak Bupati dari daftar bantuan.
Baca Juga: Dishub Kota Cilegon Bakal Bangun Dua Palang Pintu Perlintasan Kereta Api, Di Mana Saja Lokasinya?
Voice note itupun viral dan menyeret Suhandi sampai diperiksa oleh Bawaslu Pandeglang.
“Sudah disanksi teguran tertulis,” kata Ali.
Ali mengungkapkan, sanksi untuk Suhandi diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang selaku pejabat pembina kepegawaian.
Sebelumnya, setelah diperiksa oleh Bawaslu Pandeglang dan terbukti bersalah.
Laporan pelanggaran Suhandi disampaikan kepada DPMPD Kabupaten Pandeglang dan dinas tersebut diminta memberikan sanksi.
Selain kepala desa, Bawaslu juga menemukan ada dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang yang dinyatakan tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Melirik Profesi Desain Interior dengan Tren Bisnis Properti di Banten Tahun 2024
Keduanya diketahui mengajak masyarakat untuk memilih caleg Rizki Natakusumah pada saat kegiatan Isra Mi’raj dan kegiatan penyaluran bantuan sosial.
Keduanya pun direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Setelah itu, KASN pun akan meminta pejabat pembina kepegawaian atau kepala OPD di mana kedua ASN itu berdinas memberikan sanksi.
“Sampai saat ini sanksi belum dijatuhkan. Kami masih memantau,” katanya.
Ali mengatakan, Bawaslu memang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada kepala desa maupun ASN yang terbukti melakukan pelanggaran aturan Pemilu 2024.
Karena itu, sanksi biasanya akan dijatuhkan oleh pejabat pembina kepegawaian namun atas masukan atau rekomendasi dari bawaslu.
“Bawaslu tidak dalam kapasitas memberikan sanksi karena aturannya begitu,” katanya.
Adanya kepala desa dan ASN di Provinsi Banten yang tidak netral tidak mengejutkan. Pasalnya, Bawaslu RI sebelumnya telah merilis bahwa Banten rawan isu pelanggaran netralitas ASN.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat mengungkapkan, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP)yang dirilis Bawaslu RI, Provinsi Banten termasuk daerah yang rawan soal netralitas ASN/
Bahkan Banten menempati urutan ke-3 dari 38 provinsi yang ada di seluruh Indonesia.
Banten juga rawan politik uang (money politics) dan menempati urutan ke-4 dari 38 provinsi di Indonesia. Banten juga rawan politisasi isu SARA dan berada di urutan ke-3 dari 38 provinsi di Indonesia.
Ajat mengatakan, sejauh ini Bawaslu Provinsi Banten mencatat ada 12.911 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan kampanye.
Dari jumlah itu, 186 APK ada di Pandeglang, 890 APK ada di Kota Serang, 3.350 APK ada di Kabupaten Serang, dan 8.485 Kabupaten Tangerang.
“Kami juga telah melakukan pencegahan sebanyak 1.185 kali,” ujarnya. ***



















