BANTENRAYA.COM – Alat peraga kampanye (APK) capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran terpasang di pagar kawasan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu 27 Desember 2023.
Spanduk Prabowo-Gibran yang bertulisan tagline terkini, “Lindungi Anak dan Perempuan” lengkap dengan foto kedua paslon terpasang di dua titik.
Titik pertama spanduk Prabowo-Gibran terpasang di pagar di pintu masuk Pos II dan Pos III KP3B yang jadi kawasan perkantoran Gubernur Banten.
Baca Juga: Banyak Diprotes, ASDP Akui Penerapan Aturan Radius untuk Pembelian Tiket Bukan Kemauan Sendiri
Berdasarkan peraturan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 pasal 70 dan 71 tentang Pemilihan Umum, kantor pemerintahan adalah salah satu titik yang dilarang untuk dipasangi APK.
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pihak yang memasang spanduk tersebut agar segera mencabutnya.
“Sudah kita kontak langsung dari tim mana yang masang, dan kita beri waktu agar diturunkan secara sukarela. Paling lambat siang hari ini,” katanya.
Baca Juga: APBD Kota Serang 2024 Nyaris Setengahnya Habis untuk Honor ASN dan PPPK
Ia menerangkan, pemasangan APK telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 20 tentang Kampanye Pemilu.
Ia mengatakan, tidak sembarang tempat dapat dipasangi APK. Untuk itu, kata dia, pihaknya telah memberikan waktu kepada relawan ataupun tim pemenangan Prabowo Gibran untuk menurunkan spanduk rersebut.
“Kan sudah ada aturannya. Kami hanya memberi waktu sampai jam 2 siang hari ini, kalau tidak diturunkan sukarela, kami ambil tindakan cabut paksa,” tegasnya.
Baca Juga: 32.552 Penumpang Diberangkatkan dari Terminal Pakupatan Kota Serang Selama Masa Libur Natal 2023
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten Agus Supriyadi mengaku, pihaknya tidak mengetahui akan adanya pemasangan spanduk tersebut.
Menurutnya, pemasangan APK di pagar Pemprov Banten telah bsrlangsung sejak dua hari yang lalu.
“Kayanya waktu itu masih pada libur, kita juga kan gak pada melihat juga. Tapi kita sudah koordinasi dengan Bawaslu,” kata Agus.
Baca Juga: Target 19.000, Program PTSL di Kabupaten Serang Baru Trealisasi 6.900 Bidang Tanah
Agus menerangkan, penertiban APK peserta Pemilu adalah bagian dari kewenangan Bawaslu. Untuk itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Bawaslu Banten untuk melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kewenangannya kan ada di Bawaslu, kita sudah koordinasi, dan katanya dikasih waktu sampai jam 14:00 untuk diturunkan, atau kalau tidak dicabut paksa,” terangnya.
Pantauan Banten Raya di lokasi, sejak pulul 13.45, spanduk tersebut sudah dicabut dan sudah tidak tampak di pagar KP3B. (mg-rafi) ***



















