Selasa, 27 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

APK Prabowo-Gibran Kawasan Perkantoran Gubernur Banten Melanggar Aturan, Bawaslu Turun Tangan

Banten Raya Oleh: Banten Raya
27 Desember 2023 | 21:15
APK Prabowo-Gibran Kawasan Perkantoran Gubernur Banten Melanggar Aturan, Bawaslu Turun Tangan

Spanduk Paslon Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran terpasang di pagar KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu 27 Desember 2023. Rafi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Alat peraga kampanye (APK) capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran terpasang di pagar kawasan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu 27 Desember 2023.

Spanduk Prabowo-Gibran yang bertulisan tagline terkini, “Lindungi Anak dan Perempuan” lengkap dengan foto kedua paslon terpasang di dua titik.

Titik pertama spanduk Prabowo-Gibran terpasang di pagar di pintu masuk Pos II dan Pos III KP3B yang jadi kawasan perkantoran Gubernur Banten.

Baca Juga: Banyak Diprotes, ASDP Akui Penerapan Aturan Radius untuk Pembelian Tiket Bukan Kemauan Sendiri

Berdasarkan peraturan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 pasal 70 dan 71 tentang Pemilihan Umum, kantor pemerintahan adalah salah satu titik yang dilarang untuk dipasangi APK.

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pihak yang memasang spanduk tersebut agar segera mencabutnya.

“Sudah kita kontak langsung dari tim mana yang masang, dan kita beri waktu agar diturunkan secara sukarela. Paling lambat siang hari ini,” katanya.

Baca Juga: APBD Kota Serang 2024 Nyaris Setengahnya Habis untuk Honor ASN dan PPPK

Ia menerangkan, pemasangan APK telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 20 tentang Kampanye Pemilu.

Ia mengatakan, tidak sembarang tempat dapat dipasangi APK. Untuk itu, kata dia, pihaknya telah memberikan waktu kepada relawan ataupun tim pemenangan Prabowo Gibran untuk menurunkan spanduk rersebut.

“Kan sudah ada aturannya. Kami hanya memberi waktu sampai jam 2 siang hari ini, kalau tidak diturunkan sukarela, kami ambil tindakan cabut paksa,” tegasnya.

Baca Juga: 32.552 Penumpang Diberangkatkan dari Terminal Pakupatan Kota Serang Selama Masa Libur Natal 2023

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten Agus Supriyadi mengaku, pihaknya tidak mengetahui akan adanya pemasangan spanduk tersebut.

Menurutnya, pemasangan APK di pagar Pemprov Banten telah bsrlangsung sejak dua hari yang lalu.

“Kayanya waktu itu masih pada libur, kita juga kan gak pada melihat juga. Tapi kita sudah koordinasi dengan Bawaslu,” kata Agus.

Baca Juga: Target 19.000, Program PTSL di Kabupaten Serang Baru Trealisasi 6.900 Bidang Tanah

BACAJUGA:

Kalimantan Barat

Link Twibbon HUT Provinsi Kalimantan Barat 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

27 Januari 2026 | 20:17
Spring Fever

Spoiler Drama Korea Spring Fever Episode 8: Pertemuan Jae Gyu dan Yoon Bom

27 Januari 2026 | 20:12
IDOL I

Spoiler IDOL I Episode 12: Ending Drakor Sooyoung SNSD dan Kim Jae Yeong

27 Januari 2026 | 20:05
peninggalan

Tiga Peninggalan Kesultanan Masuk Sebagai Cagar Budaya Tingkat Provinsi

26 Januari 2026 | 19:57

Agus menerangkan, penertiban APK peserta Pemilu adalah bagian dari kewenangan Bawaslu. Untuk itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Bawaslu Banten untuk melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kewenangannya kan ada di Bawaslu, kita sudah koordinasi, dan katanya dikasih waktu sampai jam 14:00 untuk diturunkan, atau kalau tidak dicabut paksa,” terangnya.

Pantauan Banten Raya di lokasi, sejak pulul 13.45, spanduk tersebut sudah dicabut dan sudah tidak tampak di pagar KP3B. (mg-rafi) ***

Tags: APKBawasluGibrangubernur bantenPrabowo
Previous Post

Musim Libur Natal, BKD Banten Klaim Tidak Ada ASN yang Ajukan Cuti Tambahan

Next Post

Pengungsi Rohingya Menangis Ketakutan Saat Diusir Paksa oleh Ratusan Mahasiswa di Balai Meuseuraya Aceh

Related Posts

Kalimantan Barat
Nasional

Link Twibbon HUT Provinsi Kalimantan Barat 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

27 Januari 2026 | 20:17
Spring Fever
Nasional

Spoiler Drama Korea Spring Fever Episode 8: Pertemuan Jae Gyu dan Yoon Bom

27 Januari 2026 | 20:12
IDOL I
Nasional

Spoiler IDOL I Episode 12: Ending Drakor Sooyoung SNSD dan Kim Jae Yeong

27 Januari 2026 | 20:05
peninggalan
Nasional

Tiga Peninggalan Kesultanan Masuk Sebagai Cagar Budaya Tingkat Provinsi

26 Januari 2026 | 19:57
Everton vs Leeds United
Nasional

Everton vs Leeds United: Ajang Pembalasan The Toffes Setelah Kalah di Leg Pertama

26 Januari 2026 | 18:12
Spring Fever episode 7
Nasional

Drama Korea Spring Fever Episode 7 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Jadwal Tayang

26 Januari 2026 | 17:39
Load More

Popular

  • Pemkot Cilegon

    Satgas PAD Pemkot Cilegon Bakal Paksa Sekolah Negeri Beli Air Kemasan dari Perumda Cilegon Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Pedagang Daging di Kios Pasar Kranggot Cilegon Kompak Mogok Jualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pejabat Eselon II Pemprov Banten Dilantik, 3 Di antaranya Promosi Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riyan Hidayat Gantikan Kursi Ahmad Farisi di DPRD Provinsi Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pasar Baru Labuan

Penataan Parkir di Pasar Baru Labuan, Lapak PKL Digusur

27 Januari 2026 | 21:28
Pandeglang

Terpental dari Sepeda Motor Saat Hindari Jalan Berlubang, Penumpang Ojek di Pandeglang Meninggal Dunia

27 Januari 2026 | 21:13
Indeks Harmoni

Partisipasi Survei Indeks Harmoni di Kota Cilegon Minim, Dari 1.000 Responden Hanya 83 yang Mengisi

27 Januari 2026 | 20:59
Royal Baroe

Pemilik Toko di Kawasan Royal Baroe Minta Kendaraan Dibolehkan Melintas Selama 24 Jam

27 Januari 2026 | 20:47

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda