BANTENRAYA.COM – Sebanyak 318 narapidana di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten mendapat remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.
Remisi bagi narapidana atas dasar hak yang dimiliki warga binaan pemasyarakatan terkait dengan pengurangan masa menjalani pidana.
Preogram remisi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga: Kontrak Politik dengan Petani Pekalongan, Anies Baswedan Janjikan Pupuk Cepat dan Murah
Dari 318 warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi, 4 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas, dan sisanya 314 warga binaan mendapatkan RK I atau pengurangan hukuman.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang mengatakan pemberian remisi dilaksanakan pada 25 Desember 2023 tepat pada Hari Raya Natal.
“Sebanyak 318 warga binaan di Wilayah Banten akan mendapatkan remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023, remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan,” katanya dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Capres Ganjar Pranowo Berdialog dengan Perempuan Disabilitas Tunarungu dengan Cara Ini
Jalu mengungkapkan Dengan pemberian remisi warga binaan dapat berkelakuan baik, selama menjalani sisa masa hukuman.
“Kemudian terus aktif mengikuti kegiatan pembinaan,” ungkapnya.
Jalu menegaskan saat ini total warga binaan pemasyarakatan yang ada di Lingkup kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten sebanyak 9.662 orang.
“Sedangkan kapasitas 5.197 orang (hunian-red),” tegasnya.
Sementara itu dalam akun instagram @rutanserang, diinformasikan jika pelayanan kunjungan pada 25 – 26 Desember 2023 ditiadakan.
Namun layanan tetap dibuka bagi warga binaan yang tengah merayakan, hari Natal.
Baca Juga: 5 Villa Murah di Bandung Muat 10 Orang, Waktunya Healing dengan Vibe Hawa Pegunungan Rp1 Jutaan
“Kunjungan dilaksanakan pada 25 Desember 2023, pukul 09.00 sampai 11.00 WIB,” dalam keterangannya. ***