BANTENRAYA.COM – Program Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang 19. Dalam waktu dekat dikabarkan bahwa pemerintah akan membuka kembali Program Kartu Prakerja di pertengahan September 2021.
Untuk itu, bagi kamu yang hendak mengikuti Program Kartu Prakerja, sebaiknya dari sekarang menyiapkan segala persyaratannya agar tidak ribet saat mendaftar.
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Akankah PPKM Diperpanjang Kembali untuk Kedelapan Kalinya?
Program Kartu Prakerja merupakan program ramah difabel. Difabel dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.
Sejumlah persyaratan untuk mengikuti Program Kartu Prakerja antara lain:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Baca Juga: Muncul Petisi Mendukung Saipul Jamil Berkreasi Kembali, Baru Ada 50 Pendukung
3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon Ricuh, Mahasiswa Teriak ‘APBD untuk Rakyat’
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Setelah mempersiapkan, pantengin pengumuman di website prakerja.go.id.
Begitu pendaftaran dibuka, siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.
Baca Juga: Digrebek Saat Main Judi Sabung Ayam, Dua Warga Tangerang Loncat ke Sungai dan Tewas
Selanjutnya ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya. ***