BANTENRAYA.COM – Seperti tidak ada kapoknya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pun membenarkan hal tersebut telah menangkap seorang artis yaitu Ammar Zoni terkait kasus dugaan narkoba.
“Iya, Ammar Zoni,” kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga, dikutip dari PMJ News pada Rabu, 13 Desember 2023.
Baca Juga: GAK KAPOK! Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Alasannya
Tak perlu waktu lama Kasatrestnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, membenarkan kalau artis yang ditangkap itu adalah Ammar Zoni.
Meski demikian, Panjiyoga belum menyampaikan lebih jauh perihal penangkapan Ammar Zoni tersebut.
Termasuk juga narkoba jenis apa yang berkaitan dengannya, atau dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
Bukan pertama kalinya Ammar Zoni ditangkap terkait kasus narkoba.
Kasus pertamanya yaitu pada 7 Juli 2017, Ammar Zoni ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya.
Pada saat itu, ia dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kemudian, pada 8 Maret 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pada kedua kasus itum Ammar Zoni sama-sama direhabilitasi.
Sebelum ditangkap untuk ketiga kalinya, Ammar Zoni telah bebas bersyarat dari penjara pada Oktober lalu.
Ammar Zoni baru saja menyelesaikan hukumannya atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 9 Oktober 2023.
“Iya (bebas pada 9 Oktober 2023),”
kata Abdullah Emile Oemar, salah satu pengacara Ammar Zoni.
Abdullah juga menjelaskan bahwa menurut perhitungan tim pengacara, Ammar Zoni seharusnya sudah dibebaskan sejak 5 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Cara Kerja Prompter, Alat Canggih yang Dicurigai Bisa Digunakan Gibran Saat Debat Cawapres
Akan tetapi, terdapat perbedaan hitungan antara tim pengacara Ammar Zoni dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).***



















