BANTENRAYA.COM – Pendaftaran pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024 akan segera dibuka untuk umum.
Pemilu 2024 makin dekat, peluang untuk dapat mendaftar sebagai Pengawas TPS juga segera dibuka.
Bawaslu biasanya akan merilis tanggal pendaftaran Pengawas TPS apabila sudah mendekati hari pelaksanaan Pemilu.
Pengawas TPS Pemilu dibentuk oleh Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) yang akan dikoordinasikan dengan Panwaslu Kelurahan/Desa setempat.
Kuota untuk setiap TPS hanya satu orang pengawas,sesuai dengan Pasal 66 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Pengawas TPS biasanya dibentuk 23 hari sebelum pelaksanaan Pemilu dan harus dibubarkan maksimal 7 hari setelahnya.
Seperti kita ketahui, Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Berdasarkan hal tersebut, waktu pendaftaran Pengawas TPS Pemilu diprediksi akan dibuka pada tanggal 23 Januari 2024.
Seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS.
Berikut informasi mengenai syarat pendaftaran Pengawas TPS dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS:
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Usia minimal pendaftar adalah 25 tahun.
Baca Juga: Cara Kerja Prompter, Alat Canggih yang Dicurigai Bisa Digunakan Gibran Saat Debat Cawapres
– Berintegritas, berkepribadian jujur, adil, dan kuat.
– Minimal ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
– Memiliki keahlian dan kemampuan mengenai penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas Pemilu.
Baca Juga: Kunjungan Mahfud MD ke Abuya Muhtadi di Pandeglang Diawasi Panwaslu
– Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
– Individu diutamakan yang berasal dari kelurahan/desa TPS Pemilu 2024.
– Tidak terdaftar sebagai anggota partai politik atau mengundurkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024.
– Tidak memiliki jabatan atau telah mengundurkan diri dari politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
– Bersedia tidak menjabat dalam politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
– Tidak pernah terkena pidana yang ancaman hukumnya lebih dari 5 tahun. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan.
– Bersedia untuk bekerja paruh waktu. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan.
– Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Dokumen yang Dibutuhkan
-Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-Fotokopi ijazah terakhir, minimal SMA atau sederajat
-Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara)
Baca Juga: Auto Hemat! Promo Burger King Desember 2023, Harga Satu Menu Cuma Rp17 Ribuan
-Surat pernyataan disertai materai sebagai pemenuhan persyaratan
-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan setempat (termasuk hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol di dalamnya)
-Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
-Daftar riwayat hidup
Perlu diketahui juga, untuk honor pengawas TPS Pemilu 2024 yaitu kisaran Rp750.000 sampai Rp1.000.000.
Pantau terrrus web atau media sosial resmi Bawaslu untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan terbaru.***



















