BANTENRAYA.COM – Berita tentang ayah yang membunuh empat anaknya di Jakarta Selatan membuat bulu kuduk masyarakat Indonesia merinding.
Telah terungkap cara sang ayah membunuh empat anaknya tersebut oleh Kepolisian, ternyata dibekap.
Simak informasi selengkapnya di bawah ini, mengenai ayah yang bunuh empat anaknya di Jakarta Selatan.
Kepolisian menetapkan PD (41) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap empat anaknya yang berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1), di dalam rumah mereka yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa PD melakukan aksi kejinya dengan cara membekap satu per satu dari keempat anaknya.
“Pengakuan daripada si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara mencekap mulut korban satu per satu,” ujar Bintoro pada Jumat, 8 Desember 2023, dikutip Bantenraya.com dari Pmjnews.com.
Baca Juga: RSKM Cilegon Perkenalkan Layanan Radiologi Intervensi, Apa Kegunaanya?
Bintoro melanjutkan, “Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya.”
Jenazah keempat bocah tersebut ditemukan berjejer dalam keadaan membusuk di atas kasur di dalam rumah.
Sementara itu, tersangka terlentang di kamar mandi, mencoba bunuh diri dengan luka sayatan di pergelangan tangan.
Baca Juga: Profil Gus Danial Rifki, Sutradara Muda Asal Jawa Timur yang Berprestasi
“Penyekapannya pakai tangan. Dalam kondisi (korban) masih sadar,” tambah Bintoro.
Proses penyekapan dimulai dengan anak yang paling kecil, inisial A (1 tahun), dilanjutkan dengan inisial A (3 tahun), kemudian inisial A (4 tahun), dan terakhir inisial A (6 tahun).
Menurut Bintoro, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Minggu, 3 Desember 2023 sekitar jam 1 siang.
Baca Juga: Kata Anies Baswedan Soal Prabowo Sumbang Palestina Rp5 Miliar, Singgung Soal Kewenangan
Kemudian tiga hari setelahnya, jenazah ditemukan sudah dalam kondisi membusuk, Rabu, 6 Desember 2023.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup.
“Secara jujur kami Polres Jakarta Selatan sangat berduka terhadap kejadian ini. Kami senantiasa akan mengusut secara tuntas peristiwa pidana ini. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan di kesempatan berikutnya,” tandas Bintoro.***


















