BANTENRAYA.COM – Simak informasi lowongan kerja seleksi Petugas Haji 2024 Kemenag secara lengkap di sini.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Indonesia telah mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi.
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat, sebagimana dikutip Bantenraya.com dari kemenang.go.id.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Klarifikasi Isu Penggunaan Foundation di Ketiak, Ternyata Mulusnya Pakai Ini
Pendaftaran untuk seleksi petugas haji ini dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 7 hingga 17 Desember 2023.
Menurut Arsad Hidayat, proses seleksi akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat Kabupaten/Kota.
Para peserta yang memenuhi persyaratan akan mengikuti ujian berbasis komputer atau Computer-Based Test (CAT).
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di BNN, Lulusan SMA Sederajat Bisa Daftar, Batas 8 Desember 2023!
Seleksi CAT tingkat Kabupaten/Kota dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2023.
Peserta yang berhasil lolos pada tahap pertama ini akan melanjutkan ke seleksi tingkat Provinsi.
Peserta yang memenuhi syarat untuk seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada tanggal 23 Desember 2023.
Pada tahap ini, selain mengikuti CAT, peserta juga akan menjalani sesi wawancara yang dijadwalkan pada tanggal 28 Desember 2023.
Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada tanggal 11 Januari 2024.
Seleksi petugas haji ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berjalan lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan diharapkan segera mendaftar pada periode yang telah ditentukan.
Informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Agama atau kantor-kantor PHU di tingkat Kabupaten/Kota.
Inilah persyaratan dan tata cara pendaftaran seleksi Petugas Haji 2024
Baca Juga: Ternyata Segini Harga Tiket Kapal Pengungsi Rohingya, Agen Untung Rp3 Miliar!
Berikut Persyaratan PPIH Kloter:
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berbadan sehat;
4. Laki-laki atau perempuan;
5. Tidak dalam keadaan hamil;
6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
Baca Juga: Salah Server! Baliho Capres Prabowo bersama Cawapres Cak Imin Bertebaran di Sumatera Selatan
Syarat khusus
1. Ketua Kloter
– Pegawai ASN Kementerian Agama;
– Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
– Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
– Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
– Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
– Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
– Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Baca Juga: Warga Bangladesh Ditangkap Polisi Usai Seludupkan Etnis Rohingya ke Aceh, Bayarannya Hingga 3 Miliar
2. Pembimbing Ibadah Kloter
– Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
– Telah menunaikan ibadah haji;
– Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
– Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
– Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
– Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
– Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
– Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Baca Juga: 4 Penyakit ini Sering Muncul di Musim Hujan, Jangan Disepelekan!
Berikut Persyaratan PPIH Arab Saudi:
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berbadan Sehat;
4. Laki-laki dan/atau Perempuan;
5. Tidak dalam keadaan hamil;
6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
9. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca Juga: Viral! Kampus Politeknik di Palembang Diduga Dijadikan Tempat Dugem Hingga Datangkan Artis DJ Seksi
Syarat Khusus
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Baca Juga: Profil JM, Pengacara Mantan Suami Norma Risma yang kini Diduga Cabuli Bocah SMP
3. Pelaksana Pelayanan Transportasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4. Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Baca Juga: Menuju 12.12! 13 Kode Voucher Shopee Hari Ini 7 Desember 2023, Borong Semua Produk Sale
5. Pelaksana SISKOHAT:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
c) Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e) Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.***

















