Selasa, 10 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 10 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Belum Genap 2 Tahun Menjabat, Dua Pimpinan KPK Langgar Kode Etik

Dewa Oleh: Dewa
1 September 2021 | 17:52
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

JAKARTA- Belum genap dua tahun menjabat, sudah ada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

ADVERTISEMENT

Dua pimpinan dimaksud ialah Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar yang dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Komisioner KPK pada Desember 2019. Pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK dinilai sejumlah pihak memperlihatkan masalah serius dan bisa berdampak pada muruah lembaga.

“Pelanggaran kode etik ini dapat memperburuk citra KPK di tengah masyarakat. Sebagaimana diketahui, tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga antirasuah itu terus menurun sejak beberapa waktu terakhir, dikonfirmasi setidaknya oleh 7 lembaga survei,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu (1/9/2021).

Lili, pada Senin (30/8/2021), dinilai Dewas KPK terbukti secara hukum melanggar kode etik dan pedoman perilaku yakni menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK.

Ia dihukum dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Adapun gaji pokok Wakil Ketua KPK senilai Rp4.620.000. Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp22.176.000.

Lili terbukti melanggar prinsip Integritas sebagaimana Pasal 4 ayat 2 huruf b dan Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Lili memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai. Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.

Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini juga dinilai telah berhubungan langsung dengan M. Syahrial terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Saat itu, Lili memberi tahu M. Syahrial mengenai kasus jual beli jabatan yang sedang diusut oleh lembaga antirasuah.

Komunikasi aktif Lili terlihat saat memberi kontak seorang pengacara bernama Fahri Aceh ke Syahrial. Kala itu, Syahrial merasa tim penyidik KPK akan bertandang ke Tanjungbalai setelah melakukan penggeledahan di Labuhanbatu Utara.

Meskipun Syahrial tidak berhasil menghubungi Fahri Aceh, Dewas KPK menilai Lili telah berupaya untuk mengatasi perkara Syahrial terkait dengan jual beli jabatan. Bahkan, Dewas KPK menilai perbuatan Lili merupakan awal mula perbuatan koruptif.

Jauh sebelum ini, tepatnya pada 24 September tahun lalu, Firli Bahuri selaku Ketua KPK dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.

Firli terbukti melanggar prinsip Integritas dan Kepemimpinan sebagaimana Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dewas KPK menghukum Firli dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II. Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Teguran Tertulis II berlaku selama 6 bulan.

Pasal 12 aturan tersebut menyatakan bahwa insan komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel

Jika ia mengulangi pelanggaran pada jenis pelanggaran yang sama, maka dapat dijatuhkan sanksi satu tingkat di atasnya yakni sanksi sedang berupa pemotongan gaji. (cnc)

BACAJUGA:

Drakor Honour. (Instagram/@ena_drama)

Spoiler Drakor Honour Episode 11: Shin Jae Gabung dengan Tae Joo?

9 Maret 2026 | 19:06
Drakor Sirens Kiss (X/@CJnDrama)

Spoiler Drakor Sirens Kiss Episode 3: Gegara Ini, Seol Ah Sangat Terkejut

9 Maret 2026 | 17:53
Perwalian Manajemen ACC Indonesia melakukan penyaluran dana usaha kepada pelaku UMKM perempuan. (Dok/ACC)

ACC dan Yayasan Astra Bangun Kemandirian Ekonomi UMKM Perempuan

9 Maret 2026 | 17:31
Shrimp vegetable dumpling jadi menu sehat buka puasa. (Instagram/@gizisehatkeluarga)

Mau Buka Puasa Sehat? Ini Resep Shrimp Vegetable Dumpling

9 Maret 2026 | 17:23

Artikel ini telah tayang di CNNIndonesia.com dengan judul “Belum 2 Tahun Menjabat, Dua Pimpinan KPK Langgar Kode Etik” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210901071919-12-688125/belum-2-tahun-menjabat-dua-pimpinan-kpk-langgar-kode-etik.

Editor: Administrator
Tags: Dua pimpinan KPK langgar kode etik
Previous Post

Datangi Wagub Banten, Staf Khusus Presiden Minta Vaksinasi Disabilitas Dipercepat

Next Post

Sosok Mayat Pria Ditemukan di Pesisir Pantai Sawarna

Related Posts

Drakor Honour. (Instagram/@ena_drama)
Nasional

Spoiler Drakor Honour Episode 11: Shin Jae Gabung dengan Tae Joo?

9 Maret 2026 | 19:06
Drakor Sirens Kiss (X/@CJnDrama)
Nasional

Spoiler Drakor Sirens Kiss Episode 3: Gegara Ini, Seol Ah Sangat Terkejut

9 Maret 2026 | 17:53
Perwalian Manajemen ACC Indonesia melakukan penyaluran dana usaha kepada pelaku UMKM perempuan. (Dok/ACC)
Nasional

ACC dan Yayasan Astra Bangun Kemandirian Ekonomi UMKM Perempuan

9 Maret 2026 | 17:31
Shrimp vegetable dumpling jadi menu sehat buka puasa. (Instagram/@gizisehatkeluarga)
Nasional

Mau Buka Puasa Sehat? Ini Resep Shrimp Vegetable Dumpling

9 Maret 2026 | 17:23
Ilustrasi membaca Al Quran dengan ponsel. (freepik/freepik)
Nasional

Bolehkah Baca Al Quran di Ponsel Tapi Tidak Berwudhu? Begini Penjelasannya

9 Maret 2026 | 17:00
PSBS Biak vs Semen Padang. (Instagram/@semenpadangfcid)
Nasional

PSBS Biak vs Semen Padang FC, Duel Tim Zona Degradasi

9 Maret 2026 | 15:47
Load More

Popular

  • Ilustrasi masyarakat miskin di perkotaan. Foto dibuat menggunakan AI. (freepik.com)

    Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 52 Titik Banjir Kepung Provinsi Banten, Terparah Bukan Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lomba Ilmiah Safari Lirboyo Banten Menyapa Kabupaten Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak Keluhan Menu MBG, Pemkot Serang Buka Posko Pengaduan Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Cilegon: Honor Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

unbaja

Unbaja gelar Pesantren Kilat dan Santunan, Tumbuhkan Nilai-nilai Keislaman

10 Maret 2026 | 03:30
untirta

Untirta Meriahkan Nuzulul Quran dengan Kajian, Penguatan Spiritual dan Kebersamaan

10 Maret 2026 | 03:00
Walikota Serang Budi Rustandi saat meninjau langsung penanganan banjir di Kalimati Kroya Lama, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Senin 9 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Jalankan Mandat Gubernur Andra Soni, Walikota Budi Rustandi Kawal Langsung Penanganan Banjir di Kalimati Kroya Lama

9 Maret 2026 | 21:41
Istana Surosowan terlihat dari udara. Istana Surosowan hancur akibat perang antara Sultan Ageng Tirtayasa dengan anaknya Sultan Haji yang dibantu oleh Belanda. (Dokumentasi DJKN Banten)

Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

9 Maret 2026 | 21:14

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda