BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Desa aatu Kades Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Yuli Achmad Albert dituntut 3 tahun penjara.
Tuntutan untuk mantan Kades Tambakbaya itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak dalan sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 29 November 2023.
Kades Tambakbaya periode 2015-2021 oleh JPU dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan untuk Jalan Tol Serang Panimbang Seksi II senilai Rp591 juta.
Baca Juga: Biaya Haji Naik Jadi Rp 93,4 Juta, Calhaj Kota Serang Masih Baca Situasi
JPU Kejari Lebak Andrie Marpaung mengatakan, terdakwa Yuli Achmad Albert terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
aturan itu sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Bawaslu Kota Cilegon Pelototi Akun Media Sosial ASN, Haram Like dan Share Foto Peserta Pemilu
Selain pidana badan, Andrie menambahkan terdakwa juga diganjar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 591,360 juta.
Jika yang pengganti tersebut tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka jaksa akan menyita aset terdakwa.
“Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana satu tahun dan tiga bulan penjara,” tambahnya.
Baca Juga: Ninja ZX-25R Dominasi Penjualan Motor Sport Kawasaki di Kota Serang, Harganya Rp 107 Juta
Sebelum dituntut, Andrie mengungkapkan jaksa Kejari Lebak telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan belum mengembalikan kerugian negara,” tuturnya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” ungkapnya.
Baca Juga: Spoiler Moon in the Day Episode 9 Sub Indo: Alur Cerita Menegangkan dan Mencuri Perhatian Penonton
Andrie menjelaskan, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk jalan tersebut berawal pada 26 Juni 2016 lalu. Ketika itu, terbit keputusan gubernur tentang penetapan lokasi Jalan Tol Serang – Panimbang.
Hal itu, berdasarkan surat keputusan gubernur tersebut, Desa Tambakbaya terdapat lahan kas desa yang akan dibebaskan dengan luas 4.031 meter persegi.
“(Lahan) Desa Tambakbaya merupakan salah satu wilayah yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang,” jelasnya.
Baca Juga: Rekomendasi Film Netflix Terbaik di Tahun 2023 yang Wajib Ditonton, Jangan Sampai Ketinggalan
Andrie menerangkan supaya mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan, Kades Tambakbaya merubahnya statusnya menjadi miliknya.
Ada beberapa dokumen yang diterbitkan diantaranya surat tidak sengketa dan surat keterangan tanah bekas milik adat.
“Dari hasil verifikasi pembebasan lahan tersebut, tanah kas desa tersebut dapat dibayarkan. Totalnya uang sebesar Rp 591,360 juta,” ucapnya.
“Uang tersebut tidak diserahkan terdakwa kepada kas desa melainkan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Lebih lanjut, Andrie menambahkan uang setengah miliar yang telah dicairkan tersebut digunakan untuk membeli mobil merek Nissan Juke warna putih, dan motor merek Kawasaki W175.
“(Kendaraan yang disita) dirampas untuk negara dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” tambahnya.
Atas surat tuntutan tersebut, Yuli Achmad Albert melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan pembelaan. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. ***