BANTENRAYA.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang melaporkan sedikitnya 19 aset lahan Pemkab Pandeglang di Kecamatan Pagelaran masih belum tersertifikasi.
Aset lahan yang berlum tersertifikasi itu disampaikan oleh Korsub Pengolahan Tanah Instansi Pemerintah pada ATR/BPN Pandeglang, Wida Meidiawati.
Pihak ATR/BPN sendiri mengungkapkan bahwa, mandeknya proses pendaftaran PTSL aset lahan tersebut dikarenakan berkas permohonan pendaftaran masih belum juga dilampirkan.
Baca Juga: Ini Dia Herman, Pemuda Pandeglang Harumkan Nama Indonesia di Ajang Internasional Youth Summit
Kasubid Pemberdayaan BMD pada BPKAD Kabupaten Pandeglang Hayatun Nufus mengatakan, proses yang dilakukan oleh BPKAD sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
BPKAD sendiri sudah menyerahkan segala persyaratan yang dibutuhkan gugus tugas yang ada.
Adapun prosesnya yang terkendala di tingkat desa, menurut Nufus hal itu sudah menjadi kewenangan dari pihak BPN.
Baca Juga: Antisipasi Penyusup, Polres Lebak Beri Pengamanan Berlapis untuk Gudang Logistik Pemilu
“Untuk yang di desa itu sudah jadi kewajiban BPN ya. Kan kewajiban Pemda itu mengajukan permohonan dan melengkapi alas hak,” ujarnya.
Dikatakan Nufus, BPKAD sendiri hanya mencatat 18 aset pemkab. Sementara 1 aset lagi tidak akan dilanjutkan proses pendaftaran PTSL-nya.
“Satu itu memang kita sulit menyelesaikan alas haknya. Jadi yang cepat terselesaikan saja,” katanya.
Baca Juga: ENDING Twinkling Watermelon Episode 16 Sub Indo: Akhir Kisah Eun Gyeol dan Yi Chan
Sebelumnya, BPKAD Pandeglang sendiri sudah berkoordinasi dengan ATR/BPN Pandeglang untuk memproses data aset Pemkab Pandeglang di Kecamatan Pagelaran.
“Terakhir kami berkoordinasi dengan BPN itu 2 Minggu yang lalu itu mereka masih memproses data dari Kecamatan Pagelaran itu permasalahan tiap objeknya seperti,” tuturnya.
“Tapi sampai sekarang kami masih belum menerima laporan data itu,” ucapnya.
Baca Juga: ENDING Twinkling Watermelon Episode 16 Sub Indo: Akhir Kisah Eun Gyeol dan Yi Chan
Nufus mengakui, bahwa proses pelampiran berkas yang dilakukan oleh BPKAD sendiri masih belum maksimal.
Banyaknya beban tugas dan waktu yang terbatas dijadikan Nufus untuk memaklumi kekurangan tersebut. Apalagi katanya, BPN sendiri saat ini terlalu bergantung dengan pihak desa.
“Koordinasi dan komunikasi dengan pihak desa yang belum kita sinkronkan. Namun tentunya itu juga sudah tanggung jawab BPN, karena mereka juga terlalu bergantung dengan pihak desa,” sebutnya.
Baca Juga: Benarkah Hamas Itu Teroris Bukan Membela Palestina? Situs Web Mereka Seperti Tentara Profesional!
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri turut memberikan komentarnya.
Hasan mengatakan bahwa untuk aset berupa sekolah, pihaknya sudah jauh-jauh hari mengusulkan kepada BPKAD.
“Kalo untuk bangunan sekolah kami sudah dari jauh-jauh hari mengusulkan ke BPKD. Kalau memang ada yang belum tersertifikasi kami pasti akan telusuri lagi,” kata Hasan ketika dihubungi.
Ditambahkan Hasan, proses pelampiran berkas permohonan PTSL sendiri memang harus bergantung pada satgas di tingkat desa.
Menurut Hasan, satgaslah yang menjadi ujung tombak sehingga harus lebih proaktif lagi dalam menangani masalah ini.
“Ya satgas itulah. Kalau ke sekolah-sekolah ya kepala sekolahnya yang harus di panggil. Kalo kepala sekolah gak tau datanya bisa menghubungi kami,” imbuhnya. (mg-aldi) ***