BANTENRAYA.COM – FIFA (Federation Internationale de Football Association) dan PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) pada 8 November 2023 membolehkan supporter mengibarkan bendera Palestina selama ajang Piala Dunia U-17 2023.
Kebijakan tentang penggunaan atribut Palestina dan Israel dalam ajang Piala Dunia U-17 di Jakarta menjadi perdebatan kontroversial, mengingat perbedaan pandangan antara Polri (Kepolisian Republik Indonesia) dengan FIFA dan PSSI.
Pada tanggal 9 November 2023, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengeluarkan imbauan kepada suporter yang akan menyaksikan Piala Dunia U-17 2023 untuk tidak membawa atribut Palestina dan Israel.
Baca Juga: UNIK! Peringatan Hari Pahlawan SD Negeri Cikerut, Siswa Pakai Baju Adat Hingga Tampilkan Barongsai
Pernyataan ini dikeluarkan seusai kegiatan Tactical Floor Game (TFG) yang diadakan oleh Polri, dikutip Bantenraya.com dari Pmjnews.com.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Trunoyudo mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil untuk mencegah potensi gangguan terhadap ketertiban masyarakat.
Polri khawatir bahwa atribut-atribut tersebut memiliki potensi untuk memicu konflik. Oleh karena itu, mereka mengambil inisiatif untuk mengeluarkan imbauan kepada suporter.
Baca Juga: Review Film The Autopsy of Jane Doe: Misteri dan Horor Terungkap di Autopsi
Trunoyudo juga menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan Piala Dunia U-17, FIFA dan PSSI memegang peran penting.
Namun, kendati FIFA telah mengizinkan pengibaran bendera Palestina dalam kompetisi sepak bola di bawah naungannya.
Polri menekankan bahwa kebijakan penggunaan atribut ini diserahkan sepenuhnya kepada FIFA dan PSSI yang memiliki regulasi tersendiri.
Baca Juga: Mad Romli Diprediksi Menang Telak Dalam Pemilihan Bupati Tangerang, Bersaing dengan Raffi Ahmad
Kebijakan ini menciptakan kebingungan bagi supporter dan warganet, karena bingung harus menaati yang mana.
Sementara FIFA dan PSSI mendukung pengibaran bendera Palestina sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap isu-isu kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia, Polri mengkhawatirkan dampak negatifnya terhadap kamtibmas (ketertiban masyarakat).***