BANTENRAYA.COM – Angkutan Lingkungan (angling) atau dikenal dengan sebutan mobil kancil yang sempat beroperasi di Kota Serang di awal tahun 2018 lalu.
Namun kini sudah hampir 5 tahun, keberadaan mobil kancil di Kota Serang menghilang bak ditelan bumi.
Hilangnya mobil kancil ini diduga karena sepinya peminat, dan kalah bersaing dengan angkutan online lainnya.
Baca Juga: Angka Pengangguran Banten Tertinggi se-Indonesia, Pemprov Pertanyakan Metode Penghimpunan Data BPS
Kasi Pengembangan Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang Dicky Firmansyah mengatakan, mobil kancil hadir di Kota Serang sekitar lima tahun yang lalu.
“Kalau gak salah sekitar akhir tahun 2017 atau awal 2018,” katanya, ditemui di ruang kerjanya, Selasa 7 November 2023.
Dicky menjelaskan, kehadiran mobil kancil mulanya diharapkan sebagai moda transportasi feeder atau pengumpan bagi angkutan kota (angkot).
Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK, Apakah Bisa Banding? Intip Peluangnya
“Tadinya kami berharap sebagai feeder atau pengumpan yang bisa mengantarkan penumpang dari perumahan-perumahan menuju ke jalan-jalan Kota Serang,” jelas dia.
Dicky menyebutkan, menghilangnya mobil kancil dari peredaran di Kota Serang, ada beberapa faktor.
“Kalau menurut saya, karena sepi peminat dengan alasan tidak nyaman karena panas dan lain-lain, dan kalah saing dengan angkutan online yang menjamur,” ucapnya.
Baca Juga: Ogah Kecolongan Wabah Penyakit, DPRD Kota Cilegon Panggil Dinkes Jangan Lengah di Musim Penghujan
Ia juga menyebutkan bahwa mobil kancil salah lokasi promosi kepada masyarakat penumpang.
“Mungkin salahnya itu mereka uji cobanya di Terminal Tipe A Pakupatan waktu itu,” tuturnya.
“Padahal gak boleh karena mereka angkutan orang yang beroperasi di kawasan lingkungan seperti di perumahan,” ungkapnya.
Ia menerangkan, mengacu pada regulasi undang-undang Nomor 22 LLAJ Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 155.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan, dan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017, bahwa setiap angkutan umum harus berbadan hukum.
“Yang punya atas nama perusahaan dan sudah berbadan hukum,” kata Dicky Firmansyah.
Dicky Firmansyah mengaku pihaknya pun telah merekomendasikan pengusaha angkutan mobil kancil itu untuk mengubah warna plat nomor kendaraan ke Samsat.
Baca Juga: Profil Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan yang Baru Sehari Bertugas Langsung Didemo Mahasiswa
“Kita sudah rekomendasi ke Samsat untuk mengurus plat kuning, supaya bisa proses lanjut perizinannya. Tapi sampai sekarang gak ada kabarnya,” ucap dia.
Dicky Firmansyah menuturkan bahwa pihaknya juga sudah mengarahkan perusahaan angkutan mobil kancil untuk mengurus perizinannya ke instansi terkait.
“Proses perizinannya juga yang paling dasar harus ada izin angkutannya yang menerbitkan DPMPTSP. Nah sampe proses perizinan sudah gak tau kenapa,” tuturnya.
Baca Juga: MASIH HANGAT! Spoiler One Piece Chapter 1098, Akhir Hayat yang Menyakitkan untuk Jinny
Dicky Firmansyah menegaskan, ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh oleh perusahaan angkutan mobil kancil agar terbitnya izin angkutan orang di kawasan tertentu.
Beberapa persyaratan itu di antaranya, harus berbadan hukum, memiliki minimal 5 mobil, memiliki pol mobil, plat nomor kendaraan harus berwarna kuning.
“Minimal 5 mobil sudah melebihi. Berbadan hukum sudah. Harus plat kuning. Kita sudah memfasilitasi ke samsat harus plat kuning, tapi sampai sekarang gak ada kabarnya,” paparnya.
Baca Juga: Ini Isi Chat Fuji yang Dibongkar Karyawan yang Viral di Media Sosial, Banyak Cacian dan Kata Kasar
“Dan tarifnya juga belum jelas. Kalau itu sudah ditempuh berarti di sini tindak lanjutnya ada izin angkutan dalam kawasan,” tegasnya.
Dicky menambahkan, mobil kancil merupakan angkutan orang di kawasan tertentu, sehingga izinnya penyelenggara angkutan orang bukan dalam trayek.
“Sebelum punya izin itu mereka harus punya izin usaha angkutan. Dengan alasan itu mereka tidak menyelenggarakan usaha mobil kancil di sini,” tandasnya. ***


















