BANTENRAYA.COM – Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Lebak melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi di Rangkasbitung, Lebak, Kamis, 3 Januari 2022 malam.
Penyisiran dilakukan untuk mencegah kerumunan masa yang bisa mengakibatkan terhadap risiko penularan Covid 19.
Sejumlah lokasi yang disisir, antara lain Alun alun Rangkasbitung, Jalan Iko Jatmiko, Jalan Sunan Kalijaga, Jalan RT Hardiwinangun, serta Jalan Siliwangi.
Baca Juga: Ada SE Gubernur Banten, SMAN 6 Kota Serang Langsung Terapkan PTM 25 Persen
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Dinas Satpol PP Lebak, Ajis Ali Rosyid mengatakan, dalam penyisiran tersebut, pihaknya melakukan pengusiran terhadap sejumlah warga yang berkerumun di beberapa lokasi.
“Kami melakukan pengusiran warga yang berkerumun di sejumlah lokasi,” kata Ajis kepada bantenraya.com.
Tidak hanya melakukan pengusiran, lanjut Ajis, pihaknyapun memberikan sanksi sosial kepada para pedagang malam yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Dua Orang Pria Ditangkap Kepolisan, Diduga Hendak Memperkosa Seorang Wanita Saat Tertidur
“Sanksi sosialnya kami perintahkan menyanyikan lagu wajib. Sedangkan yang kedepatan kumpul atau sekedar nongkrong dibeberapa lokasi, kami perintahkan pulang kerumahnya masing-masing,” tegasnya. ***



















