BANTEN RAYA.COM – Sepanjang tahun 2021, pemohon kartu kuning sebagai syarat melamar pekerjaan di Dinas Tenaga Kerja Lebak naik dibanding tahun sebelumnya.
Berasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Lebak, pemohon kartu kuning terhitung sejak Januari hingga 29 Desember 2021 ada sebanyak 9.699 orang.
Sedangkan ditahun 2020, pemohon kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja Lebakhanya mencapai 8.050 orang.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Hubungan Industri Disperindag Lebak, Rully Chaerulianto mengatakan, kenaikan jumlah pemohon kartu kuning diakibatkan sudah membaiknya kondisi perusahaan.
Baca Juga: Banyak Dicari! Link Video Guru dan Murid 53 Detik
Selama masa pandemi korona kata Rully banyak karyawan atau buruh asal Lebak diberhentikan dan sekarang sudah mulai kembali kerja dan membuat kartu kuning lagi.
“Ditahun ini, khususnya dibeberapa bulan terakhir, masyarakat pembuat kartu kuning semakin banyak. Makanya, ketika kita totalkan jumnlahnya, angka pembuat atau pemohon kartu kuning tahun ini lebih tinggi ketimbang tahun 2020,”ujar Rully, Kamis 30 Desember 2021.
Kata Rully pihaknya tetap membuka pelayanan pembuatan kartu kuning pada Jumat 31 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 pun.
“Pelayanan tetap normal seperti biasa. Diharapkan para pembuat kartu kuning di akhir Desember 2021 ini, bisa segera mendapatkan pekerjaan dimasing-masing perusahaan yang mereka tuju,” harap Rully.
Baca Juga: Harga Telur Ayam di Pasar Badak Naik Tajam dan Tembus Rp32 Ribu Per Kilogram
Kepala Disnaker Lebak, Tajudin mengatakan bahwa pandemi korona yang melanda Lebak, serta semua daerah di Indonesia, sangat berdampak kurang baik terhadap pekerja asal Lebak, yang akhirnya terkena PHK.
“Kemungkinan, bila tidak ada yang di PHK akibat dampak pandemi korona, maka jumlah pembuat kartu kuning ditahun ini, tidak akan mengalami peningkatan,” kata Tajudin. ***