BANTENRAYA.COM – Mantan kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak berinisial AU (49) diperiksa polisi, Rabu 24 November 2021.
Pemeriksaan mantan Kepala Desa Pasindanga 2016-2021 itu karena diduga telah tilep uang bantuan langsung tunai (BLT) Rp300 ribu milik 100 kepala keluarga (KK) yang juga warga di desanya.
Untuk melengkapi barang bukti dugaan kasus mantan Kepala Desa Pasindangan tersebut, Polres Lebak, telah menggeledah Kantor Desa Pasindangan siang tadi.
Baca Juga: Braakkk… Terbawa Ombak, Dua Kapal Bersenggolan di Perairan Merak
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan, telah memeriksa mantan Kepala Desa Pasindangan dalam dugaan kasus menggelapkan dana BLT milik 100 KK asal desa setempat.
“Untuk melengkapi barang bukti, kamipun sudah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Pasindangan,”ujar AKP Indik.
AKP Indik menerangkan, bahwa dalam penggeledahan itu pihaknya mengamankan berkas sebnyak 1 boks.
Baca Juga: Bisa Jadi Ciri Khas, Dindikbud Kota Serang Usulkan Draf Perwal Aksara Arab Pegon
Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan, bahkan juga memerikan 100 KK penerima BLT tersebut.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pegawai kantor Desa, dan 100 penerima bantuan,” terangnya.
Ketika ditanya apakah AU sudah ditetapkan tersangka, AKP Indik mengaku yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan pihaknya.
“Hari ini yang bersangkutan masih terus periksa. Bahkan sejumlah saksi pun belum semua kami periksa,” terang AKP Indik
Kanit Tipidkor Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya Putra menegaskan, jika terbukti bersalah maka AU akan terancam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini kita tengah melakukan pendalaman, jika AU terbukti bersalah maka dirinya akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 Milliar dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” pungkasnya. ***



















