BANTEN RAYA.COM – Empat pria asyik pesta shabu di sebuah kios di Rangkasbitung, diborgol jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Senin 22 November 2021, malam.
Keempat pria itu berinisial RC (30), SR (25), AP (24), serta CH 30).
Hasil penggeledahan Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa Shabu di dalam plastik ukuran kecil, dua buah pipet kaca, satu buah alat hisap atau bong, serta tiga unit handphone Android.
Baca Juga: Dua Rumah Petani di Lebak Tertimpa Pohon Tumbang
Kepala Satresnarkoba Polres Lebak, AKP Ilman Robiana d mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bila salah satu kios di Rangkasbitung sering digunakan untuk pesta shabu.
Dari informasi tersebut, kata Ilman pihaknya langsung melakukan pendalaman serta sempat melakukan pengintaian.
“Setelah kami intai beberapa hari, kami merasa yakin bila didalam kios tersebut, benar dijadikan tempat pesta shabu. Lalu saat kami gerebek, ternyata benar, didalam kios sedang berlangsung pesta shabu yang dilakukan empat pria” ujar AKP Ilman.
Baca Juga: Tergerus Longsor, Empat Rumah di Lebak Rusak Berat dan Ringan
Ditambahkannya, setelah terbukti melakukan pesta shabu, keempat pria dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Lebak untuk diperiksa mendalam dan pelaku menjalani proses hukum sesuai tindak pidana yang mereka lakukan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”terang AKP Ilman. ***



















