BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak berencana melakukan rehabilitasi terhadap gedung negara atau Rumah Dinas Bupati Lebak.
Dilihat dari situs sirup LKPP, anggaran yang disiapkan mulai dari penyusunan Detail Engineering Design atau DED, jasa konsultaasi pengawas, hingga rehabilitasi ialah sebesar Rp2,1 miliar.
Proyek itu sendiri dinamai ‘restorasi gedung negara (rumah dinas bupati)’ dengan jenis pengadaan pekerjaan konstruksi. Adapun satuan kerja yang bertanggungjawab dalam proyek tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak.
“Kalau untuk pekerjaan rehabilitasinya itu sekitar Rp1,9 miliar. Ditambah dengan penyusunan DED dan konsultasi pengawasan, ya sekitar Rp2 miliar lebih,” ungkap Kepala DPUPR Lebak, Irvan Suyatuvika saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 Juli 2025.
Baca Juga: Lantik 227 PPPK Tahap 1, Robinsar Tegaskan Akan Sanksi OPD Yang Bawa Pegawai Baru
Irvan mengatakan, kerusakan yang terjadi pada Rumah Dinas Bupati Lebak sendiri masuk kategori rusak sedang dengan tingkat kerusakan 35 sampai dengan 45 persen.
“Itu bangunannya rusak sedang. Pada bagian atas bangunan sudah banyak yang keropos,” kata dia.
Diketahui, Rumah Dinas Bupati Lebak sendiri merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi.
Untuk itu, Irvan menyebut terdapat sedikit tahapan yang berbeda mulai dari perencanaan hingga proses rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Lebak itu sendiri.
Pihaknya harus melakukan penelitian terhadap material dan teknik konstruksi asli bangunan untuk memastikan penggantian atau perbaikan menggunakan material yang sesuai dan teknik yang tepat serta tetap mempertahankan keaslian bangunan.
Baca Juga: Masih Bisa! Kuota Pendaftaran PLN Mobile Jawara Run 2025 Sisa 160 Tiket Lagi, Buruan Daftar
“Kita harus mendapatkan rekomendasi dulu dari Balai Cagar Budaya di provinsi. Kita serahkan kemudian oleh mereka dinilai. Jadi contohnya seperti pemilihan bahan baku dan lain-lain harus menyesuaikan,” tandasnya. (***)