BANTENRAYA.COM- Tahapan pemilihan kepala Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak yang dimenangkan oleh Jakaria, calon petahana yang telah meninggal pasca penetapan calon kades didesa setempat, tahapannya langsung dihentikan oleh panitia Pilkades tingkat desa setempat.
Bahkan, pihak panitia Pilkades tingkat Kabupaten Lebak memerintahkan agar penghentian tahapan Pilkades yang telah dimenangkan Jakaria tersebut segera dilaporkan ke Bupati Lebak.
Baca Juga: UNMA Banten dan STAI La Tansa Mashiro Jalin Sinergitas Kelembagaan
Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Lebak, Alkadri kepada BANTENRAYA.COM mengatakan bila calon kades yang meninggal dunia berhasil meriah suara terbanyak dan menjadi pemenangnya, maka tahapan Pilkades didesa tersebut harus dihentikan oleh panitia Pilkades tingkat desa.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tengang Desa, pada ayat 9, apabila setelah proses penetapan calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf f,1 (satu) orang dan atau calon kepala desa yang lainya meninggal dunia yang mengakibatkan calon kepala desa menjadi kurang dari dua orang, pelaksanaan tahapan pemilih kepala desa tetap dilanjutkan.
Baca Juga: Logistik Pilkades di Kabupaten Serang Didistribusikan Pada H-2
Selain itu lanjut Alkadri dalam poin 10, apabila hasil perhitungan suara calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak berasal dari calon kepala desa yang meninggal dunia, panitia pilkades melaporkannya kepada Bupati melalui Camat, serta di ayat 11 kata Alkadri, berdasarkan laporan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Bupati menghentikan proses Pilkades pada desa tersebut dan mengangkat penjabat kepala desa.
“Setelah menunjuk atau mengangkat penjabat (PJ), maka pihak kecamatan dan panitia desa harus mempersiapkan kembali Pilkades nya. Begitu juga di Muaradua, maka setelah dihentikan tahapan pilkadesnya, maka pihak Kecamatan Cikulur, serta panitia Pilkades tingkat Desa Muaradua harus mempersiapkan kembali pilkadesnya,”terang Alkadri.***



















