BANTEN RAYA.COM – Seorang calon kepala desa di Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak meninggal dunia beberapa hari sebelum pencoblosan.
Meski demikian calon kades bernama Jakaria yang juga calon petahana ini keluar sebagai pemenang dengan suara 2.549. Sementara lawannya yang masih hidup, Rasnata mendapatkan 926 suara saja.
Dari hasil penghitungan suara, almarhum Jakaria unggul di 10 tempat pemungutan suara (TPS).
Karena, Jakaria meninggal dunia, maka Bupati akan menetapkan Pejabat sementara Kades Muaradua hingga pemilihan kepala desa (pilkades) 2022.
Informasi yang dihimpun, calon Kades Jakaria meninggal dunia pada 12 Oktober 2021 lalu dan sesuai Perbup 7 Tahun 2015 tentang Pilkades dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Desa, tahapan pilkades tetap dilanjutkan.
Warga Muaradua, Kecamatan Cikulur, Nukman Faluti membenarkan, almarhum Jakaria menang pada Pilkades Serentak 2021. Perolehan suaranya cukup tinggi, yakni mencapai 2.549 suara.
“Iya menang. Almarhum ini kan incumbent dan masih dipercaya masyarakat Muaradua,” kata Nukman Faluti dikutip dari RadarBanten.com.
Dihubungi terpisah, Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Alkadri mengatakan, calon kades yang meninggal dunia tetap bisa dicoblos oleh masyarakat. Jika calon kadesnya dua orang dan kalah, maka yang dilantik lawan politiknya. Tapi, jika calon yang meninggal dunia menang, maka panitia dan camat akan membuat laporan hasil pilkades kepada Bupati Lebak.
Sesuai aturan, Bupati akan menunjuk Penjabat (Pj) Desa Muaradua dengan masa jabatan sampai dilaksanakannya pilkades tahun 2022. Tapi, jika calonnya lebih dari dua orang dan yang menang calon yang meninggal dunia, maka calon kades dengan perolehan terbanyak kedua yang dilantik.
“Karena calonnya ada dua dan yang menang calon yang meninggal dunia. Maka proses pilkades dihentikan dan Bupati menunjuk Pj Kades,” terangnya. ***



















