BANTENRAYA.COM – SL (18), warga Kampung Cibakarang, Desa Tanjungan, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak ditangkap polisi setelah kedapatan memiliki senjata api atau senpi rakitan ilegal jenis revolver. Polisi masih mendalami asal pemuda itu mendapatkan senjata ilegal tersebut.
“Penangkapan SL tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Raya Binuangen, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adi Cahya, Rabu, 28 Mei 2025.
Wisnu menyampaikan, penangkapan SL sendiri berawal dari anggota Polsek Wanasalam yang mendapati adanya informasi terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
Baca Juga: Spoiler Drakor Spring Of Youth Episode 5 Sub Indo dengan Link Nonton
Atas dasar itu, kepolisian kemudian melakukan penangkapan. Saat memeriksa pelaku SL, anggota Polsek Wanasalam menemukan senjata tersebut tengah tersimpan di pinggang sebelah kanan pelaku.
“Atas kejadian tersebut, Personel Polsek Wanasalam berserta rekan membawa terduga pelaku berikut barang bukti berupa 1 senjata api rakitan jenis revolver serta 1 butir peluru kaliber 5,56 mm ke Polsek Wanasalam untuk di proses secara hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku SL beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut, dan meminta keterangan pelaku darimana asal senjata api rakitan tersebut didapat.
Baca Juga: Selamat! Politisi Gerindra Rifky Hermiansyah Pimpin HIPMI Provinsi Banten Periode 2025-2028
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SL dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya. ***