BANTENRAYA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Lebak tetap membuka layanan administrasi selama cuti lebaran 2025.
Disdukcapil Kabupaten Lebak tetap memberikan pelayanan sejak tanggal 28 hingga 30 Maret dan dilanjutkan pada 2 hingga 7 April 2025.
“Untuk jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-13.00 WIB. Untuk 31 Maret nya kita libur karena hari raya Idulfitri,” kata Kepala DDisdukcapil Kabupaten ebak Ahmad Nur pada Senin, 31 Maret 2025.
Baca Juga: Benarkah Ziarah Kubur di Momen Lebaran Bid’ah? Ustaz Syafiq Riza Basalamah Beri Penjelasan
Ahmad mengungkapkan, selama libur lebaran, para pegawai akan bekerja sesuai sistem piket. Selain itu, kebutuhan pelayanan lain juga disiapkan. Mulai dari 4 ribu keping blangko KTP, kartu identitas anak.
“Kita berlakukan piket, perhari 5 orang, 4 operator 1 pejabat eselon 3 atau 4 yang berfungsi untuk mengambil keputusan yang sekiranya krusial,” ujarnya.
Tidak diberlakukannya libur selama Ramadhan merupakan langkah untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat.
Baca Juga: 3 Hotel Mewah di Anyer Paling Dekat dengan Pantai, Fasilitas Lengkap
Itu khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki kartu identitas kependudukan atau kelengkapan adminduk akibat bekerja di luar kota.
“Banyak masyarakat Lebak bekerja di luar daerah. Ketika pulang di hari raya, biasanya ada yang sudah kehilangan KTP atau yang ingin bikin baru,” ucap Ahmad.
Ahmad menyebut bahwa sistem demikian sudah dilakukan setiap tahun. Selama itu pula, pelayanan Disdukcapil Kabupaten Lebak selalu penuh.
Baca Juga: Sopir Angkutan Umum di Terminal Mandala Mengeluh Sepi, Travel Gelap Dituding Jadi Penyebabnya
“Saya mengimbau kepada operator kecamatan untuk stanbay untuk merekam saja, kalau dokumennya bisa ke kantor Disdukcapil atau bisa dikirim,” tuturnya.
“Yang penting sudah merekam, pihak kecamatan mengabarkan NIK-nya, kita bisa menindaklanjutinya,” tandasnya. ***



















