BANTENRAYA COM – Seorang penjual sandal bernama Pahrul divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Rangkasbitung.
Oleh majelis hakim, Pahrul dinyatakan bersalah mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
Majelis hakim juga menghukum Pahrul dengan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, Pahrul wajib menggantinya dengan kurungan selama 2 bulan.
Baca Juga: Ibu Kim Sae Ron Angkat Bicara Usai Kim Soo Hyun Akui Pacaran dengan Sang Putri: Tolong Kecam
Sidang pembacaan putusan terhadap Aep sendiri digelar di PN Rangkasbitung pada 25 Februari 2025 dengan majelis hakim yang memimpin sidang ialah Novita Witri dan hakim anggota Wahyu Iswantoro serta Sarai Dwi Sartika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata majelis hakim dalam amar putusan Nomor 1/Pid.Sus/2025/PN Rkb, dikutip Bantenraya.com pada Jumat, 14 Maret 2025.
Dalam amar putusan itu juga, Pahrul disebutkan sebagai seorang joki atau pengepul judi online berjenis togel melalui situs bernama ‘rupiahtoto’.
Baca Juga: Ternyata Pemudik dari Banten Banyak yang Pulang Kampung ke Solo dan Yogyakarta
Dalam hal ini, selain berjudi dengan menggunakan uang pribadinya, dirinya juga membuka jasa kepada orang lain yang hendak memasang sejumlah uang melalui akun judol miliknya.
Majelis hakim juga menjelaskan bahwa kemenangan yang yang didapatkan oleh Pahrul berdasarkan kelipatan uang yang dipasang dengan ketentuan angka yang ia pasang sesuai dengan angka yang muncul di situs tersebut.
“Adapun keadaan yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa meresahkan Masyaraka dan perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan judi online,” katanya.
Baca Juga: Dukun di Cikeusal Lakukan Tindakan Asusila ke Pasiennya, Kini Ditangkap Polres Serang
“Keadaan yang meringankan, terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” tambahnya.
Putusan ini sendiri sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum Kejari Lebak menuntut terdakwa pidana penjara 1 tahun 6 bulan.***



















