BANTENRAYA.COM – Proyek pembangunan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak.
Pasalnya, sebelumnya DPRD Lebak sama sekali tak mendapat tembusan terkait rencana proyek tersebut hingga proyek pembangunan ruas jalan akses menuju TPST mulai digarap.
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari mengungkapkan, hal tersebut mengakibatkan pihaknya mengalami kesulitan dalam merumuskan surat rekomendasi yang diminta oleh masyarakat Cileles dan Cikulur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar belum lama ini.
Baca Juga: Pelaku UMKM Pelabuhan Merak Minta Pemkot Hadirkan Oleh-Oleh Khas Daerah Cilegon
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada leading sector proyek TPST, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk duduk bersama dalam melakukan kajian untuk mengetahui dampak untung-rugi keberadaan TPST di Kabupaten Lebak.
“Kan ini hajatnya provinsi yang tiba-tiba dibangun di Lebak. Tapi kita gak dapat tembusan, belum pernah diajak duduk bareng, tiba-tiba mencuatlah ini. Kita sudah komunikasi, rencana Selasa duduk bareng. Tapi hingga sore ini belum ada kejelasan lagi dari pihak provinsi,” kata Juwita saat dihubungi pada Senin, 23 Desember 2024.
Selanjutnya, ungkap Juwita, jika hasil kajian menunjukkan bahwa warga lebih dominan mendapatkan dampak negatif, secara kelembagaan DPRD Lebak akan menjadi garda terdepan yang menolak pembangunan TPST di Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Series Aku Tak Membenci Hujan Episode 6: Spoiler, Jam Tayang dan Link Nonton Full Movie Bukan LK21
Ia menegaskan, kajian bersama harus dilakukan secepat mungkin. Dalam hal ini, dirinya mempertimbangkan transparansi dalam setiap program yang diselenggarakan oleh pemerintah.
“Kita tentu memikirkan masyarakat. Kita tidak langsung menolak ya karena khawatir siapa tahu memang ada dampak positifnya, misalnya seperti lapangan pekerjaan. Tapi kalau banyak negatifnya, seperti kesehatan dan lain-lain ya ditolak. Intinya kan dalam menolak atau mendukung proyek ini butuh kajian ilmiah,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (apelitbangda) Lebak, Yosep M Holis saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya surat rekomendasi kaji ulang yang dilayangkan ketua DPRD Lebak.
Baca Juga: Pastikan Penumpang Dapat Bus saat Nataru, Terminal Pakupatan Siapkan 855 Armada
“Masyarakat itu belum tahu secara detail TPST dan bedanya dengan TPSA. TPST ini merupakan konversi jadi tidak ada penumpukan sampah. Masyarakat perlu di edukasi,” kata Yosep.
Dirinya menyebut, pihaknya juga telah meminta kepada Pemprov Banten untuk segera melakukan sosialisasi dan konsultasi publik dengan melibatkan seluruh pihak di akar rumput, mulai dari Babinsa, Kapolsek dan tokoh masyarakat agar penyaluran informasi terkait TPST tidak bias.
“Saya juga sarankan penolakan itu harus berdasarkan mekanisme, artinya nya ada aturan yang harus dilakukan. Ini sih bagian daru suport,” jelas Yosep adanya rekomendasi di kaji ulang oleh DPRD Lebak.
Baca Juga: Mulai Januari 2025, Pemkot Serang Kucurkan Rp2 Miliar untuk Anggaran Makan Bergizi Sehat
Menurut Yosep, alasan Pemprov Banten tetap memilih Kecamatan Cileles dalam membangun TPST berdasarkan beberapa pertimbangan. Yang pasti, kata Yosep, lokasi yang saat ini dipilih merupakan lokasi yang cukup strategis.
“Pemilihan cileles itu murni dari provinsi, karena dia regional aksesnya harus bagus, terlebih dekat dengan pintu tol dan kedua lahannya bukan punya masyarakat melainkan perhutani mungkin itu mempermudah mereka untuk mengurus administrasi. Dan secara aturan tata ruang memungkinkan,” tandasnya.***