BANTENRAYA.COM – Pasca pelonggaran dalam pemberlakuan penetapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua di Lebak, dua ruas jalan di Rangkasbitung dipadati para pedagang kaki lima (PKL).
Tidak hanya PKL, pelaku usaha odong-odong atau permainan anak-anak kembali bermunculan.
Pantauan Banten Raya pada Sabtu (18/9) malam, dua ruas jalan yang dipenuhi pedagang tersebut, yaitu di Jalan RT Hardiwinangun, serta Jalan Ksatria.
Akibat ramainya pedagang, kerumunan tidak bisa dihindarkan.
Hendra, salah seorang pedagang panganan dan minuman ringan di Jalan Kesatria mengatakan, setelah pemerintah memberikan kelonggaran di PPKM level dua, ia kembali berjualan di sisi jalan di Ksatria.
Begitu pula para pedagang lainnya, lanjut Hendra, banyak yang berjualan kembali di Jalan RT Hardiwinangun.
“Setelah ada kelonggaran, maka kami bisa memiliki pendapatan lagi. Makanya kami berharap, semoga kasus covid-19 di Lebak tidak mengalami peningkatan lagi,” harap Hendra, Minggu 19 September 2021.
Terpisah, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak Asep Didi membenarkan, pasca ditetapkannya beberapa kelonggaran oleh Pemkab, para pedagang kembali bermunculan di RT Hardiwinangun dan Ksatria.
Namun, agar tidak berisiko terhadap penularan Covid-19, pihaknya tetap mengerahkan anggotanya untuk melakukan razia protokol kesehatan.
“Meski ditetapkan kelonggaran, namun bagi pedagang maupun konsumen di RT Hardiwinangun dan Ksatria yang kedapatan tidak melakukan prokes, tetap kami berikan sanksi sosial,” ujar Asep. ***



















