Jumat, 31 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ormas Diduga Kuasai Lahan Warga Tangerang Selatan Tanpa Izin, Ahli Waris Lapor ke Polda Metro

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
24 Mei 2025 | 20:36
Ormas Diduga Kuasai Lahan Warga Tangerang Selatan Tanpa Izin, Ahli Waris Lapor ke Polda Metro

Lahan milik keluarga H Abdul Karim diduga dikuasai Ormas. Dari Kuasa Hukum untuk Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sekelompok orang yang diduga dari kelompok organisasi masyarakat (Ormas) menguasai lahan di Jalan Raya Ceger, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, milik Abdul Karim warga Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Salah satu ahli waris, Syahrudin mengaku, resah dengan aktivitas orang tidak dikenal yang menempati lahan miliknya seluas 3.209 meter persegi tersebut.

“Sebagai perwakilan keluarga, saya merasa terganggu dengan adanya kelompok massa yang menempati tanah milik keluarga kami, sehingga rencana membangun rumah sudah terhambat bertahun-tahun,” katanya kepada awak media, Sabtu 24 Mei 2025.

Baca Juga: Dorong Semangat Anak Muda Lewat Futsal, BRI Dukung Garuda Futsal League Series 3

Syahrudin menegaskan dirinya merupakan pemilik yang sah, lahan di Jalan Raya Ceger, Pondok Aren. Sebab, lahan itu merupakan pemberian orangtuanya untuk anak-anaknya

“Karena tanah ini adalah hibah dari orangtua, yang diberikan kepada anak-anaknya dan kami sebagai ahli waris telah sepakat membangun tanah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Syahrudin, Nur Cahyo menjelaskan jika kliennya tersebut, memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

Baca Juga: Profil Kapolres Serang Condro Sasongko, Dirinya Masuk Nominasi Hoegeng Awards 2025

“Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 1334/4580,” jelasnya.

Nur Cahyo menerangkan pada tahun 2015 terdapat beberapa orang yang mengaku menjadi ahli waris dari Alm. Tan Mie Seng berdasarkan Girik No. 852 Persil 14D, dan menggugat kepemilikan tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang pada perkara No. 267/Pdt.G/2015/PN.Tng hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Pada Putusan tersebut secara sah dan meyakinkan bahwa tanah tersebut adalah milik H. Abdul Karim,” terangnya.

BACAJUGA:

Turun ke Lapangan Menyamar Jadi Warga, Pilar Saga Petakan Masalah dan Solusi di Pasar Serpong

Turun ke Lapangan Menyamar Jadi Warga, Pilar Saga Petakan Masalah dan Solusi di Pasar Serpong

27 Agustus 2025 | 13:44
TPA Bangkonol Miliki Daya Tampung 750 Ton Sampah Per Hari, Bakal Tampung Sampah Kiriman dari Tangsel

Pemkot Tangsel Kembangkan PSEL Percontohan, Pandeglang Hentikan Sementara ‘Impor’ Sampah dari Tangsel

26 Agustus 2025 | 18:00
Pilar Saga: Pelayanan Informasi Diberikan hingga Menyentuh Disabilitas

Pilar Saga: Pelayanan Informasi Diberikan hingga Menyentuh Disabilitas

21 Agustus 2025 | 21:42
BI Banten Perkuat QRIS di Tangsel Lewat PQN

BI Banten Perkuat QRIS di Tangsel Lewat PQN

16 Agustus 2025 | 20:53

Baca Juga: Wagub Banten Dimyati Natakusumah Minta Jemaah Haji Tidak Fokus Belanja saat di Tanah Suci

Bahkan, Nur Cahyo menjelaskan Abdul Karim sempat kembali digugat oleh kelompok orang yang juga mengaku sebagai ahli waris Tan Mie Sen.

‘Tapi lagi-lagi pengadilan sudah kembali menetapkan bahwa klien kami adalah pemilik yang sah tanah tersebut,” jelasnya.

Meski sebagai pemilik yang sah, Nur Cahyo menambahkan sekelompok orang yang diduga berasal dari ormas GRIB JAYA, menyewakan lahan milik keluarga Syahrudin kepada pihak lain untuk dijadikan sebagai lapak penjualan hewan kurban.

Baca Juga: Jangan Terpancing Emosi, Jemaah Haji Asal Banten Diminta Tak Boleh Keluarkan Jurus Silat Selama di Tanah Suci

“Akibat akivitas ilegal ini klien kami merasa resah, karena orang yang miliki tanah ini secara resmi justru dilarang masuk, padahal sudah jelas kami menang secara hukum bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung,” tambahnya.

Nur Cahyo menyayangkan aksi premanisme yang dilakukan oleh sekira 20 orang anggota ormas tersebut.

Oleh karena itu diharapkan permasalahan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan keributan yang dapat mengganggu kondusifitas warga sekitar.

Baca Juga: Menjelang Idul Adha 2025, Cek Ciri-ciri Hewan yang Tidak Bisa Dijadikan Kurban

“Dasar kepemilikan kami sudah jelas SHM sejak tahun 1990an dan sertifikat penggantinya sudah keluar di tahun 2010, persidangan sampai Mahkamah Agung juga sudah dilakukan, makanya kegiatan seperti ini sangat meresahkan masyarakat,” tandasnya.

Nur Cahyo menegaskan Tim Kuasa Hukum Abdul Karim telah melaporkan hal tsb kepada Polda Metro Jaya Laporan Polisi Nomor: LP/B/1423/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 Februari 2025, atas dugaan tindakan memasuk pekarangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud pada Pasal 167 KUHP.

“Harapannya tentu para anggota ormas ini mengosongkan tanah klien kami, supaya masalahnya bisa diselesaikan, agar semua kondusif dan tidak ada ribut-ribut atau bahkan sampai menimbulkan korban jiwa,” tegasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: OrmasPolda MetroPondok ArenTangerang Selatan
Previous Post

Dorong Semangat Anak Muda Lewat Futsal, BRI Dukung Garuda Futsal League Series 3

Next Post

5 Keutamaan Ibadah Kurban di Idul Adha 2025, Amalan yang Paling Dicintai oleh Allah SWT

Related Posts

Turun ke Lapangan Menyamar Jadi Warga, Pilar Saga Petakan Masalah dan Solusi di Pasar Serpong
Kota Tangsel

Turun ke Lapangan Menyamar Jadi Warga, Pilar Saga Petakan Masalah dan Solusi di Pasar Serpong

27 Agustus 2025 | 13:44
TPA Bangkonol Miliki Daya Tampung 750 Ton Sampah Per Hari, Bakal Tampung Sampah Kiriman dari Tangsel
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Kembangkan PSEL Percontohan, Pandeglang Hentikan Sementara ‘Impor’ Sampah dari Tangsel

26 Agustus 2025 | 18:00
Pilar Saga: Pelayanan Informasi Diberikan hingga Menyentuh Disabilitas
Kota Tangsel

Pilar Saga: Pelayanan Informasi Diberikan hingga Menyentuh Disabilitas

21 Agustus 2025 | 21:42
BI Banten Perkuat QRIS di Tangsel Lewat PQN
Kota Tangsel

BI Banten Perkuat QRIS di Tangsel Lewat PQN

16 Agustus 2025 | 20:53
Kursi dan Meja SMKN 8 Kota Tangsel Sampai Tengah Malam
Kota Tangsel

Kursi dan Meja SMKN 8 Kota Tangsel Sampai Tengah Malam

30 Juli 2025 | 17:38
Pimpin Razia Truk Odol, Wakil Walikota Tangsel Pilar Ancam Blacklist Pengusaha Bandel
Kota Tangsel

Pimpin Razia Truk Odol, Wakil Walikota Tangsel Pilar Ancam Blacklist Pengusaha Bandel

30 Juli 2025 | 17:29
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Gubernur Banten Andra Soni pemutihan pajak kendaraan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Vivo X300 Pro

Lawan Tanding Oppo Find X9, Keunggulan Vivo X300 Pro Bikin Melongo

30 Oktober 2025 | 21:51
Desa Wisata Sumur Kenclong

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda