BANTENRAYA.COM – Sekelompok orang yang diduga dari kelompok organisasi masyarakat (Ormas) menguasai lahan di Jalan Raya Ceger, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, milik Abdul Karim warga Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Salah satu ahli waris, Syahrudin mengaku, resah dengan aktivitas orang tidak dikenal yang menempati lahan miliknya seluas 3.209 meter persegi tersebut.
“Sebagai perwakilan keluarga, saya merasa terganggu dengan adanya kelompok massa yang menempati tanah milik keluarga kami, sehingga rencana membangun rumah sudah terhambat bertahun-tahun,” katanya kepada awak media, Sabtu 24 Mei 2025.
Baca Juga: Dorong Semangat Anak Muda Lewat Futsal, BRI Dukung Garuda Futsal League Series 3
Syahrudin menegaskan dirinya merupakan pemilik yang sah, lahan di Jalan Raya Ceger, Pondok Aren. Sebab, lahan itu merupakan pemberian orangtuanya untuk anak-anaknya
“Karena tanah ini adalah hibah dari orangtua, yang diberikan kepada anak-anaknya dan kami sebagai ahli waris telah sepakat membangun tanah ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Syahrudin, Nur Cahyo menjelaskan jika kliennya tersebut, memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
Baca Juga: Profil Kapolres Serang Condro Sasongko, Dirinya Masuk Nominasi Hoegeng Awards 2025
“Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 1334/4580,” jelasnya.
Nur Cahyo menerangkan pada tahun 2015 terdapat beberapa orang yang mengaku menjadi ahli waris dari Alm. Tan Mie Seng berdasarkan Girik No. 852 Persil 14D, dan menggugat kepemilikan tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang pada perkara No. 267/Pdt.G/2015/PN.Tng hingga tingkat Mahkamah Agung.
“Pada Putusan tersebut secara sah dan meyakinkan bahwa tanah tersebut adalah milik H. Abdul Karim,” terangnya.
Baca Juga: Wagub Banten Dimyati Natakusumah Minta Jemaah Haji Tidak Fokus Belanja saat di Tanah Suci
Bahkan, Nur Cahyo menjelaskan Abdul Karim sempat kembali digugat oleh kelompok orang yang juga mengaku sebagai ahli waris Tan Mie Sen.
‘Tapi lagi-lagi pengadilan sudah kembali menetapkan bahwa klien kami adalah pemilik yang sah tanah tersebut,” jelasnya.
Meski sebagai pemilik yang sah, Nur Cahyo menambahkan sekelompok orang yang diduga berasal dari ormas GRIB JAYA, menyewakan lahan milik keluarga Syahrudin kepada pihak lain untuk dijadikan sebagai lapak penjualan hewan kurban.
“Akibat akivitas ilegal ini klien kami merasa resah, karena orang yang miliki tanah ini secara resmi justru dilarang masuk, padahal sudah jelas kami menang secara hukum bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung,” tambahnya.
Nur Cahyo menyayangkan aksi premanisme yang dilakukan oleh sekira 20 orang anggota ormas tersebut.
Oleh karena itu diharapkan permasalahan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan keributan yang dapat mengganggu kondusifitas warga sekitar.
Baca Juga: Menjelang Idul Adha 2025, Cek Ciri-ciri Hewan yang Tidak Bisa Dijadikan Kurban
“Dasar kepemilikan kami sudah jelas SHM sejak tahun 1990an dan sertifikat penggantinya sudah keluar di tahun 2010, persidangan sampai Mahkamah Agung juga sudah dilakukan, makanya kegiatan seperti ini sangat meresahkan masyarakat,” tandasnya.
Nur Cahyo menegaskan Tim Kuasa Hukum Abdul Karim telah melaporkan hal tsb kepada Polda Metro Jaya Laporan Polisi Nomor: LP/B/1423/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 Februari 2025, atas dugaan tindakan memasuk pekarangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud pada Pasal 167 KUHP.
“Harapannya tentu para anggota ormas ini mengosongkan tanah klien kami, supaya masalahnya bisa diselesaikan, agar semua kondusif dan tidak ada ribut-ribut atau bahkan sampai menimbulkan korban jiwa,” tegasnya. ***















