BANTENRAYA.COM – Alun-alun barat dan timur serta seluruh ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Kota Serang ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, hingga 7 Februari 2022.
Penutupan ini menyusul anjloknya status PPKM Kota Serang dari level 2 menjadi level 3. Diharapkan masyarakat dapat mentaati imbauan ini
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Alhamdulillah, 22 Pasien Covid-19 Varian Omicron di Banten Sembuh
“Iya ditutup Alun-alun Barat dan Timur, Alun-alun Taktakan, Alun-alun Walantaka, dan Taman Sari, saya sudah konfirmasi ke Pak Asda I dan Pak Asda II,” ujar Kepala DLH Kota Serang Farach Richi, kepada Banten Raya, Kamis 3 Februari 2022.
Farach Richi menuturkan, penutupan Alun-alun direncanakan sampai 7 Februari 2022 sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat keluarkan.
“Tapi lihat situasi dari pemerintah pusat, dan lihat situasi jumlah terkonfirmasi yang positif, tentatif lah,” katanya.
Farach Richi mengaku akan memasang spanduk imbauan di Alun-alun barat dan timur, serta di seluruh RTH di Kota Serang.
“Hari ini kita pasang imbauannya,” ungkap dia.
Farach Richi mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mentaati imbauan yang dipasang oleh DLH. Sebab ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Serang.
“Kalau ada warga yang belum tau kan ada pengawasnya di sana, kita sampaikan secara humanis, karena ada kebijakan level PPKM level 3,” terang dia.(***)



















