BANTENRAYA.COM – Layanan perekeman KTP elektronik di tingkat kecamatan di Kota Serang kembali diaktifkan.
Sebelum layanan di kecamatan diaktifkan, selama hampir satu tahun perekaman KTP elektronik di lakukan di kantor Disdukcapil Kota Serang.
Pengaktifan kembali perekaman KTP elektronik di kecamatan dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Unggah Konten TikTok Bahas Soal Mantan, Nadya Mustika Sindir Rizki DA Sudah Punya Pacar Baru?
Kepala Disdukcapil Kota Serang Dul Barid mengatakan, mulai Senin 3 Januari 2021 pelayanan perekaman KTP elektronik di kecamatan akan diaktifkan lagi.
Sehingga, masyarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil Kota Serang untuk melakukan perekaman KTP elektronik.
“Kita akan aktifkan lagi mulai Senin,” kata Dul Barid, Minggu 2 Januari 2021.
Baca Juga: Link Download Kalender Jawa Tahun 2022, Lengkap dengan Weton, Praktis dan Mudah Dimengerti
Ia mengatakan, pengaktifan kembali perekaman KTP elektronik di kecamatan dilakukan untuk menghindari kerumunan yang bisa terjadi di Kantor Disdukcapil Kota Serang.
Selain itu, masyarakat yang merekam KTP elektronik di kecamatan akan langsung mendapatkan fisik KTP setelah empat hari.
Dengan catatan, segala persyaratan sudah dipenuhi dan tidak ada masalah pada data di pusat.
Sebab setelah perekaman ada proses peninggalan data yang dilakukan oleh Kemendagri.
Sebetulnya, kata Dul Barid, pencetakan KTP elektronik bisa dilakukan satu hari setelah perekaman. Namun dengan syarat tidak ada masalah pada penunggalan data.
Estimasi empat hari dilakukan untuk mengantisipasi adanya masalah pada saat penunggalan data di pusat.
Adapun pelayanan dokumen kependudukan di kecamatan, lanjut Dul Barid, meliputi perekaman KTP elektronik bagi yang baru pertama kali akan membuat KTP.
Kmeudian perbaikan atau perubahan data pada KTP, perubahan kartu keluarga, penerbitan akta kelahiran anak, akte perceraian, dan akta kematian.
Setiap warga yang mengurus KTP elektronik akan mendapatkan surat keterangan kapan mereka bisa mengambil fisik KTP mereka setelah jadi.
Pelayanan dokumen kependudukan di kecamatan akan dilakukan dari Senin sampai dengan Jumat pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Selain itu, Disdukcapil juga akan mengaktifkan lagi layanan jemput bola. Warga yang tidak bisa melakukan perekaman KTP elektronik karena sakit, sudah sepuh, mengalami gangguan jiwa, dan alasan lain yang memberatkan bisa mengirimkan surat.
“Itu agar perekaman KTP elektrobik dapat dilakukan di rumah,” tegasnya. ***
Editor: Administrator