BANTENRAYA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang akan mengaktifkan kembali perekaman KTP elektronik di kecamatan-kecamatan yang ada di Kota Serang.
Sebelumnya, selama hampir satu tahun perekaman KTP elektronik di kecamatan di Kota Serang mati suri.
Pengaktifan kembali perekaman KTP elektronik di kecamatan dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Tahun Baru 2022 Penuh Makna Cocok Dibagikan di Media Sosial
Kepala Disdukcapil Kota Serang Dul Barid mengatakan, mulai Senin, 3 Januari 2021, pelayanan perekaman KTP elektronik di kecamatan akan diaktifkan lagi.
Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil Kota Serang untuk melakukan perekaman KTP elektronik.
“Kita akan aktifkan lagi mulai Senin,” kata Dul Barid, Jumat 31 Desember 2021.
Dul Barid mengatakan, pengaktifan kembali perekaman KTP elektronik di kecamatan dilakukan untuk menghindari kerumunan yang bisa terjadi di kantor Disdukcapil Kota Serang.
Selain itu, masyarakat yang merekam KTP elektronik di kecamatan akan langsung mendapatkan fisik KTP setelah empat hari.
Dengan catatan, segala persyaratan sudah dipenuhi dan tidak ada masalah pada data di pusat.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Makan di Anyer Super Enak, Wajib Dicoba!
Sebab setelah perekaman ada proses peninggalan data yang dilakukan oleh Kemendagri.
Sebetulnya, kata Dul Barid, pencetakan KTP elektronik bisa dilakukan satu hari setelah perekaman. Namun dengan syarat tidak ada masalah pada penunggalan data.
Estimasi empat hari dilakukan untuk mengantisipasi adanya masalah pada saat penunggalan data di pusat. ***



















