BANTENRAYA.COM – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi memberikan 6 catatan terhadap pembangunan TPAS Cilowong.
Hal itu disampaikan usai melakukan pengawasan terhadap TPAS Cilowong hari ini bersama dengan Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad.
Hasil pengawasan menyimpulkan ada dua pekerjaan di TPAS Cilowong yang masih belum selesai 100 persen, yaitu pembanguan pagar keliling TPAS Cilowong dan Pemasangan instalansi mesin pengolah sampah.
Baca Juga: Lesti Kejora Melahirkan Anak Pertamanya Baby L Secara Prematur, Ternyata Akibat Hal Ini
Untuk itu, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi memberikan 6 catatan dan rekomendasi terhadap pembangunan TPAS Cilowong, yaitu pertama, ke depan perencanaan suatu pekerjaan harus dilakukan dengan lebih matang.
Pasalnya, banyak keterlambatan pekerjaan tahun ini di Kota Serang diakibatkan oleh dokumen belum siap lelang.
Kedua, rehabilitasi gedung hanggar di TPAS Cilowong penting untuk dilaksanakan karena atap bangunan yang ada saat ini sudah banyak rusak.
Baca Juga: Orang Cerdas Tidak Akan Mengumbar 4 Hal Ini di Media Sosial, Apakah Kalian Termasuk?
Atap hanggar terlihat banyak yang bolong dan membahayakan pegawai yang bekerja di hanggar.
Sementara saat ini hanggar masih aktif digunakan, terutama sebagai lokasi bengkel alat berat.
Ketiga, renegosiasi pembayaran retribusi sampah dari Kabupaten Serang. Selama ini retribusi sampah dari Kabupaten Serang masih stagnan sehingga tidak ada nilai lebih bagi perbaikan fasilitas di TPAS Cilowong.
Baca Juga: Fedrick Herdiansyah jadi Ketua KNPI Kecamatan Munjul Periode 2022-2025
Kelima, untuk penggunaan bantuan keuangan tahun 2022 dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel )agar dimanfaatkan untuk pembelian alat berat yang dapat menunjang pengelolaan sampah di TPAS Cilowong seperti excavator, loader, perbaikan bangunan hanggar, jalan masuk sell B, peninggian Bronjong, dan rehab masjid bersejarah di lokasi terdampak.
Keenam, perlu adanya penambahan klausul atau pasal (addendum) dalam perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Serang dengan Pemerintah Kota Tangsel.
Yang paling utama adalah terkait perlakuan sampah yang akan dibuang oleh Kota Tangsel. Sampah-sampah itu harus disemprot terlebih dahulu agar tidak menimbulkan bau selama proses pengangkutan dari Kota Tangsel menuju TPAS Cilowong. ***