BANTENRAYA.COM – Sebanyak 32 sepeda motor dan 5 unit mobil terjaring razia di depan Mapolres Serang Kota, Minggu 5 Desember dini hari.
Puluhan kendaraan tersebut terjaring razia ditilang lantaran tak dilengkapi surat kendaraan, dan menggunakan knalpot bising.
Kasat Lantas Polres Serang Kota AKP Irfan Abdul Gofar mengatakan, 37 kendaraan yang terjaring razia adalah mereka yang terkena kegiatan rutin dalam rangka PPKM level 3 di wilayah hukum Polres Serang Kota.
“Seperti biasa kita melaksanakan razia rutin bekerja sama dengan Sabhara, Intel dan Satlantas dengan fokus kendaraan roda dua dan empat,” katanya kepada Bantenraya.com, Minggu 5 Desember 2021.
Gofar menambahkan, setidaknya 37 kendaraan roda dua maupun empat dilakukan penilangan.
Pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak membawa surat kendaraan, knalpot brong dan lainnya.
“Roda empat ada 5 pelanggar, sedangkan paling banyak sepeda motor ada sekitar 32 kendaraan,” tambahnya.
Ia menghimbau, kepada pengguna kendaraan roda dua dan empat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan tertib berkendara.
“Himbauan saya kalau bepergian keluar rumah harus menggunakan helm, patuhi rambu lalu lintas, jangan gunakan knalpot brong atau racing dan melawan arus,” himbaunya.
Baca Juga: BWF Tour Finals 2021, The Minions Kembali Gagal Kalahkan Hoki dan Kobayashi
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan, dirinya telah memerintahkan anggota untuk rutin melaksanakan razia kendaraan, dan menindak khususnya kendaraan dengan knalpot bising.
“Razia tersebut dilakukan karena banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan ulah pengendara sepeda motor berknalpot brong,” katanya.
Meruli menambahkan kepolisian tidak akan segan melakukan penahanan kendaraan berknalpot bising.
Baca Juga: Longsor Terjadi di Jalan Gerem-Batulawang Cilegon, Warga Nyaris Terisolasi
Motor bisa dikembalikan setelah knalpot diganti dengan knalpot sesuai standar, atau bawaan pabrik.
“Kami akan menilang dan menahan STNK atau SIM, bahkan kami akan menahan kendaraan jika menemukan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong,” tambahnya.
Maruli menegaskan penindakan pengguna knalpot brong tersebut, dalam upaya kepolisian menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Gila Mahalnya, Tol Serang-Rangkasbitung Ramai oleh Kendaraan di Hari Pertama Pemberlakuan Tarif
“Adapun tujuannya agar situasi berjalan tertib, aman dan lancar serta tidak mengganggu aktifitas masyarakat,” tegasnya. ***