BANTENRAYA.COM – Diduga telah menipu ratusan pencari kerja di Kawasan Industri Modern Cikande serta PT Nikomas Gemilang, tiga warga Kabupaten Serang ditangkap personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.
Ketiga pelaku yang diamankan yaitu LM (38) warga Kecamatan Kragilan, GCP (27) warga Kecamatan Cikeusal dan AM (38) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan pihaknya dibantu Polsek Jajaran berhasil mengamankan, tiga pelaku penipuan terhadap pencari kerja di Kabupaten Serang.
“Ketiga calo tenaga kerja ini diamankan atas pengaduan para pencari kerja. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing sepanjang pekan kemarin,” katanya kepada awak media.
Condro menambahkan ketiganya diduga telah menipu ratusan pencari kerja yang berasal dari wilayah Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Daftar Pemain Sugar Daddy Lengkap dengan Karakter, Series Kolaborasi VIU dan Vision Plus
“Korbannya lebih dari 100 orang. Dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serang, bahkan ada yang berasal dari Kabupaten Lebak,” tambahnya.
Condro mengungkapkan modus operandi ketiga pelaku yaitu mengaku sebagai orang dalam perusahaan, hingga ormas yang mengklaim bisa memperkerjakan korban di perusahaan yang ada di Kawasan Industri Modern Cikande dan PT Nikomas Gemilang.
“Para pelaku menjanjikan para korban akan diterima bekerja di perusahaan setelah memberikan uang, mulai yang terkecil Rp7 juta hingga Rp20 juta. Dari ratusan korban ini para pelaku mendapatkan uang lebih dari Rp500 juta,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Condro mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terbujuk oleh orang yang baru dikenalnya, dengan mengaku bisa memberikan pekerjaan dengan imbalan uang.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah terbujuk iming-iming pekerjaan,” himbaunya.
Baca Juga: TERBARU! Duren Jatuh Episode 7A dan 7B: Ini Jadwal Tayang dengan Link Nonton Full Movie
Salah satu tersangka GCP mengaku telah berhasil menipu 38 orang pencari kerja yang berasal dari Kecamatan Cikeusal. Para korban sebagian besar dijanjikan akan dipekerjakan di PT Santang dan dimintai uang hingga Rp12 juta.
“Uangnya sudah habis karena saya gunakan untuk bayar hutang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya. ***



















