BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Serang menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda usul tentang pengarusutamaan gender di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang, Selasa 15 April 2025.
Raperda usul pengarusutamaan gender itu agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap kaum perempuan di Kota Serang.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto didampingi Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri.
Rapat paripurna juga dihadiri Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin dan jajarannya.
Roni Alfanto mengatakan, Raperda pengarusutamaan gender diusulkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada perempuan agar tidak terjadi diskriminasi gender, karena perempuan dengan laki-laki mempunyai hak dan peluang yang sama.
“Ya kami memandang perlu diadakan pengarusutaman gender. Artinya kan ada yang memang harus kita lindungi hak-hak perempuan, dan memberi kesempatan yang sama. Ya jangan gara-gara gender ada diskriminasi,” ujar Roni, kepada Bantenraya.com.
Baca Juga: TAMAT! Way Back Love Episode 5 dan 6 Sub Indo: Krystal dan Kim Ji Soo Jadi Sosok Penting di Ending
Setelah Raperda pengarusutamaan gender diparipurnakan, pihaknya akan membentuk panitia khusus (Pansus).
“Pasti kita akan membentuk Pansus, kemudian Pansus akan rapat dengan tim asistensi menyatukan pandangan, usulan dewan seperti apa, dan usulan Pemkot seperti apa, dan kemudian disinkronkan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Kota Serang Muhammad Henry Saputra Bumi mengatakan, Raperda usul pengarusutamaan gender sebagai salah satu komitmen, maka kehadiran gender setiap kebijakan maupun pelaksanaan pembangunan daerah.
“Kehadiran gender merupakan salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan pembangunan,” ujar Henry, dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) ini adalah pertama pembangunan Dasar Negera Republik Indonesia 1945. Undang-undang nomor 7 tahun 1982 tentang pengesahan konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, undang-undang republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Walikota Budi Rustandi Semprot Lurah Kasemen Karena Tidak Siap Diperintah Tertibkan Bangunan Liar
“Semoga Raperda usul pengarusutamaan gender ini dapat disetujui untuk dilanjutkan menjadi pembahasan,” harap dia. (***)



















