BANTENRAYA.COM – Seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dijadikan budak asusila oleh Muhammad Mufti Hambal (28) warga Kampung Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dikutip dari Putusan Mahkamah Agung pada Jumat 11 April 2025, perkara Undang-Undang Perlindungan Anak itu bermula saat terdakwa Muhammad Mufti Hambal yang sering berbelanja di warung milik ibu korban berkenalan dengan korban.
Pada 15 April 2024, Mufti yang intens berkomunikasi meminta korban untuk datang ke kosannya di Kampung Sumur Hejo, Desa Wali Limus, Kecamatan Cikande dengan modus berpura-pura memberikan THR.
Mendapatkan tawaran yang menggiurkan, korban dan teman perempuannya mendatangi kosan terdakwa. Di sana, bukannya mendapatkan THR, korban disetubuhi secara paksa.
Baca Juga: Samsat Cilegon Sebut Ada OPD Yang Ingin Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan
Peristiwa itu kembali diulang pada 28 April 2024 masih di lokasi yang sama. Kali ini korban dipaksa untuk melayani terdakwa, dengan ancaman akan memberitahukan keluarganya jika tidak menurutinya.
Dengan ancaman yang sama, korban akhirnya dijadikan budak seks oleh terdakwa dan peristiwa persetubuhan itu terus diulangi yang terjadi pada 5 Mei 2024, 10 Mei 2024, dan terakhir 12 Mei 2024.
Aksi bejad terdakwa akhirnya terbongkar pada 13 Mei 2024, setelah ibu korban membuka isi percakapan di Hanphone milik anaknya yang saat itu tengah tertidur.
Ibu korban melihat isi percakapan terdakwa dan anaknya membahas mengenai obat pelancar haid.
Baca Juga: PKL Kalijaga Rangkasbitung Distrelissasi, Semua Direlokasi ke Pasar Kandang Sapi Tahun Ini
Lantaran curiga, ibu korban membangunkan anaknya gadisnya itu dan menanyakan isi pesan antara korban dan terdakwa.
Saat ditanya, korban mengakui telah disetubuhi oleh terdakwa. Tidak menerima dengan perbuatan terdakwa keluarga melaporkannya ke Polres Serang.
Dalam putusan pengadilan, Majelis Hakim yang diketuai Moch Ichwanudin menyatakan Muhammad Mufti Hambal bersalah, sebagaimana Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi amar putusan.
Baca Juga: Terbuka untuk Lulusan SMA, Info Lowongan Kerja PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk April 2025
Selain itu, Ichwanudin menerangkan terdakwa Muhamad Mufti Hambal juga diharuskan membayar uang ganti rugi yang dialami korban.
“Menghukum terdakwa untuk memberikan Restitusi kepada terhadap anak korban senilai Rp. 89.564.000, dengan ketentuan apabila pemberian restitusi tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terangnya. ***