Selasa, 14 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dijanjikan Uang THR, Gadis 16 Tahun Asal Cikande Malah Dijadikan Budak Asusila

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
11 April 2025 | 18:03
Dijanjikan Uang THR, Gadis 16 Tahun Asal Cikande Malah Dijadikan Budak Asusila

Suasana Pengadilan Negeri Serang. Dok Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dijadikan budak asusila oleh Muhammad Mufti Hambal (28) warga Kampung Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Dikutip dari Putusan Mahkamah Agung pada Jumat 11 April 2025, perkara Undang-Undang Perlindungan Anak itu bermula saat terdakwa Muhammad Mufti Hambal yang sering berbelanja di warung milik ibu korban berkenalan dengan korban.

Pada 15 April 2024, Mufti yang intens berkomunikasi meminta korban untuk datang ke kosannya di Kampung Sumur Hejo, Desa Wali Limus, Kecamatan Cikande dengan modus berpura-pura memberikan THR.

Mendapatkan tawaran yang menggiurkan, korban dan teman perempuannya mendatangi kosan terdakwa. Di sana, bukannya mendapatkan THR, korban disetubuhi secara paksa.

Baca Juga: Samsat Cilegon Sebut Ada OPD Yang Ingin Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

Peristiwa itu kembali diulang pada 28 April 2024 masih di lokasi yang sama. Kali ini korban dipaksa untuk melayani terdakwa, dengan ancaman akan memberitahukan keluarganya jika tidak menurutinya.

Dengan ancaman yang sama, korban akhirnya dijadikan budak seks oleh terdakwa dan peristiwa persetubuhan itu terus diulangi yang terjadi pada 5 Mei 2024, 10 Mei 2024, dan terakhir 12 Mei 2024.

Aksi bejad terdakwa akhirnya terbongkar pada 13 Mei 2024, setelah ibu korban membuka isi percakapan di Hanphone milik anaknya yang saat itu tengah tertidur.

Ibu korban melihat isi percakapan terdakwa dan anaknya membahas mengenai obat pelancar haid.

Baca Juga: PKL Kalijaga Rangkasbitung Distrelissasi, Semua Direlokasi ke Pasar Kandang Sapi Tahun Ini

Lantaran curiga, ibu korban membangunkan anaknya gadisnya itu dan menanyakan isi pesan antara korban dan terdakwa.

Saat ditanya, korban mengakui telah disetubuhi oleh terdakwa. Tidak menerima dengan perbuatan terdakwa keluarga melaporkannya ke Polres Serang.

Dalam putusan pengadilan, Majelis Hakim yang diketuai Moch Ichwanudin menyatakan Muhammad Mufti Hambal bersalah, sebagaimana Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACAJUGA:

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi amar putusan.

Baca Juga: Terbuka untuk Lulusan SMA, Info Lowongan Kerja PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk April 2025

Selain itu, Ichwanudin menerangkan terdakwa Muhamad Mufti Hambal juga diharuskan membayar uang ganti rugi yang dialami korban.

“Menghukum terdakwa untuk memberikan Restitusi kepada terhadap anak korban senilai Rp. 89.564.000, dengan ketentuan apabila pemberian restitusi tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terangnya. ***

Editor: Administrator
Tags: budak asusilaCikandepengadilanTHR
Previous Post

Warung Legendaris di Pasar Beringharjo Ini Laris Manis Pada Saat Libur Lebaran, Tidak Lepas dari Pemberdayaan BRI

Next Post

Perayaan HUT Cilegon Terus Dimatangkan, Bakal Ada Ziarah Kubur Makam Mantan Walikota Tb Aat Syafaat

Related Posts

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Latar Belakang Walikota Cilegon Robinsar, Pernah jadi Ketua DKM Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PPPK honorer

BKN Tolak 930 Honorer Non Database Jadi PPPK Paruh Waktu, DPRD Siap Perjuangkan di Kemenpan-RB

14 Oktober 2025 | 05:00
um

Pengumuman Pengangkatan Dosen di UM Telah Tersedia, Lihat di Sini!

13 Oktober 2025 | 22:16
Pemkot Serang

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda