BANTENRAYA.COM – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Serang menggelar sidak pengawasan orang asing di dua perusahaan di Kota Serang.
Hasilnya, petugas Tim Pengawasan Orang Asing Kota Serang tidak menemukan adanya pelanggaran alias nihil.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang Victor Manurung mengungkapkan, Tim Pengawasan Orang Asing Kota Serang bergerak pada hari Rabu 13 Oktober 2021 pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini: Barcelona Menjamu Valencia, Real Mardid Tunggu Bilbao
Tim bergerak ke dua perusahaan yang ada di Kota Serang.
Keduanya, yaitu PT Jumway Group Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dan PT Pusaka Walet Natural Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Hasil dari operasi gabungan ini tidak ditemukan pelanggaran oleh orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Kota Serang,” katanya.
Baca Juga: Pelayanan Hukum di Kejari Cilegon Sekarang Makin Mudah, Kini Cukup Diakses dari HP
Victor mengungkapkan, sebelum ke lapangan, tim melakukan briefing terlebih dahulu.
Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang, terdapat tiga perusahaan di Kota Serang yang mempekerjakan orang asing.
Dari tiga perusahaan itu, satu perusahaan ternyata sudah tidak beroperasi.
Baca Juga: Pemprov Banten Fasilitasi Proyek Jalan Tol Serang Panimbang Seksi III di Pandeglang
Ketika petugas mendatangi PT Jumway Group Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Cipocok Jaya, satu warga asing asal China memiliki dokumen lengkap, termasuk kartu izin terbatas dari Kantor Imigrasi.
Sementara ketika mendatangi PT Pusaka Walet Natural Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Kasemen, pekerja yang merupakan warga asing asal China belum kembali ke Indonesia karena alasan Covid-19.
Victor mengatakan, pengawasan terhadap orang asing dilakukan guna mencegah adanya pelanggaran aturan pemerintah Indonesia yang dilakukan oleh warga negara asing.
Seperti kasus di Bali dan Riau ada warga negara asing yang menjadi pengemis. Karena itu perlu adanya pengawasan terhadap orang asing.
“Untuk di Kota Serang jumlah warga negara asing memang sedikit,” katanya.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang sendiri selama pandemi Covid-19 sudah menangkap tiga warga negara asing yang melakukan pelanggaran seperti habisnya masa tinggal di Indonesia.
Dua dari tiga warga negara asing itu sudah dideportasi ke negara asalnya di China.
Baca Juga: Politisi PDIP Minta Atlet Lebak Peraih Medali Emas di PON XX Papua Diberikan Beasiswa
Sementara satu warga negara asing lagi sudah masuk dalam daftar WNA yang akan dideportasi.
Akan tetapi hal itu belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan saat ini dinyatakan sebagai pasien positif Covid-19.
Sehingga harus dilakukan penanganan penyembuhan terlebih dahulu sebelum dilakukan deportasi ke negara asal. ***