BANTENRAYA.COM – AS pria berusia 29 tahun, warga Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang babak belur dihajar massa, setelah gagal mencuri sepeda motor milik warga Lingkungan Kenari, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Minggu, 16 Maret 2025 malam.
Kapolsek Kasemen AKP Nurhaedin mengatakan, jika peristiwa main hakim sendiri oleh warga itu, bermula saat AS berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat berplat nomor polisi A 3469 GM milik Irfan pria berusia 27 tahun, yang terparkir di rumahnya.
“Saat istri korban keluar rumah, melihat seseorang sedang mendorong sepeda motornya,” katanya kepada Banten Raya, Senin, 17 Maret 2025.
Nurhaedin menjelaskan, melihat kejadian itu, istri korban Komariah berteriak meminta pertolongan kepada suami dan warga sekitar.
Saat kejadian itu terjadi, warga tengah berbuka puasa.
Baca Juga: YRFI Banten Buka Bersama Anak Yatim di Lebak
“Pelaku berjumlah 2 orang. Bersama-sama warga yang lain ikut mengejar pelaku tersebut,” jelasnya.
Nurhaedin menerangkan, dari dua pelaku, warga berhasil mengamankan AS sekitar 200 meter dari rumah korban.
Akibatnya, warga yang emosi langsung menghajarnya dengan tangan kosong dan alat seadanya.
“Iya tersangka babak belur oleh massa,” terangnya.
Lebih lanjut, AS berhasil diselamatkan oleh anggota Polsek Kasemen yang datang ke lokasi kejadian.
Baca Juga: Bisa Sambil Rebahan, Super Apps BRImo Solusi Praktis Zakat di Bulan Ramadhan
Pria asal Kelurahan Kilasah itu langsung diamankan ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp4 juta. Dari tersangka kami mengamankan sepeda motor korban dan sebuah motor yang diduga digunakan pelaku,” tandasnya.
Nurhaedin menegaskan Tim Unit Reskrim Polsek Kasemen tengah mengembangkan kasus percobaan pencurian sepeda motor tersebut, dan mengejar pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
“Pelaku yang lainnya tidak tertangkap, masih kami kejar,” tegasnya.
Baca Juga: THR ASN dan Honorer Pemprov Banten Terlambat, Pemerintah Janji Pencairan Segera Dilakukan
Atas perbuatannya itu, Nurhaedin menjelaskan AS akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan (Curat).
“Pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.
Nurhaedin menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan rumah selama bulan Ramadan guna mengantisipasi potensi tindak pidana pencurian.
“Karena pelaku pencurian tidak mengenal waktu dan tempat,” tandasnya.***



















