BANTENRAYA.COM – YH (26) remaja asal Lingkungan Ciwaktu Lor, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, karena berbisnis narkoba jenis tembakau sintesis dan obat terlarang.
Pria pengangguran tersebut ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, bersama barang bukti 11 paket besar dan 32 paket kecil tembakau sintesis seberat 613 gram serta 180 pil Tramadol.
Kastresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan penangkapan pengedar narkoba dan obat terlarang itu dilakukan pada Selasa 4 Maret 2025. Saat ditangkap, YH tengah tertidur pulas di kamar kontrakan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Keutamaan Sholat Tarawih Malam ke-6 Ramadhan 2025
“Iya dini hari kemarin (penangkapan tersangka-red),” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).
Bondan menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Serang. Dari informasi itu, penyidik melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 01.00, tersangka YH berhasil diamankan di rumah kontrakannya. Dari dalam rumah diamankan barang bukti puluhan paket tembakau sintesis seberat 613 gram dalam toples yang disembunyikan di lemari,” jelasnya.
Baca Juga: TAMAT! Friendly Rivalry Episode 15 dan 16 Sub Indo: Bocoran Cerita dan Link Nonton Bukan Bilibili
Selain itu, Bondan menerangkan dalam penggeledahan ditemukan 180 butir obat terlarang jenis tramadol, timbangan digital serta 2 unit handphone sebagai sarana transaksi.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Serang,” terangnya
Bondan mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tersangka YH tak membantah kepemilikan narkoba dan obat terlarang tersebut.
Baca Juga: Kapan Cinta Mati Episode 8A dan 8B Rilis? Ini Jadwal Tayang dan Link Nonton Bukan LK21
Barang haram itu dibeli olehnya seharga Rp12 juta melalui media sosial Instagram.
“Untuk di jual kembali. Jadi motifnya masalah ekonomi dan sudah berjalan 5 bulan,” ungkapnya
Bondan menegaskan pihaknya masih mengembangkan dengan mencari pemilik akun Instagram penjual narkoba.
Baca Juga: PT EGS akan Audit Fakultas Hukum Untirta
Dirinya berharap anggota dapat menemukan dan menangkap pemilik akun tersebut.
“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan. Mudah-mudahan tim satresnarkoba dapat mengungkap kasus peredaran ini sampai level atas,” tegasnya.***



















