BANTENRAYA.COM – Tiga remaja pengangguran berinisial RF (19), NS (17) dan AG (16) ditangkap anggota Satreskrim Polresta Serang Kota, setelah membobol Cafe Salawasna di Jalan Nyimas Anjung, Lingkungan Ciceri Indah Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.
Kapolres Serang Kombes Yudha Satria membenarkan adanya penangkapan tiga remaja, pelaku pembobolan Kafe di Kota Serang yang terjadi pada 24 Oktober 2024 lalu.
“Pelaku kami amankan hari Minggu 2 Maret 2025 malam,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga: Nonton Laut Tengah Full Movie, Film Ibrahim Risyad yang Viral Usai Dialog Poppo Siroyo
Yudha menambahkan terbongkarnya kasus pencurian dan pemberatan itu, bermula dari laporan Farhan Putra Pratama, karyawan Cafe Salawasna yang telah kehilangan puluhan pakaian.
“Korban kehilangan 90 pcs kaos berbagai merk, 10 pcs kemeja dan 48 pcs kaos kemeja berbagai merk. Dengan total kerugian sekitar Rp58 juta,” tambahnya.
Yudha menerangkan dari laporan itu, Satreskrim Polresta Serang Kota yang dipimpin Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin, berhasil mengidentifikasi pelaku pembobolan.
Baca Juga: Arti MiAn yang Disebut Minji NJZ Usai Respon Meme Poppo Siroyo dari Film Laut Tengah
“Tersangka kami tangkap di beberapa lokasi. Tersangka RF kami tangkap di wilayah Cimuncang Kota Serang. Kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap NS dan AG dk Cijawa, Kota Serang,” terangnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin mengatakan dari hasil pemeriksaan, ketiga remaja pengangguran itu menjalankan aksinya pada Kamis 24 Oktober 2025 dini hari.
“Sekitar jam 2 pagi. Baru diketahui sekitar jam 7 pagi, saat karyawan hendak membuka cafe,” katanya.
Baca Juga: Satpol PP Pandeglang Pasang Surat Edaran, Rumah Makan Dilarang Buka Siang Hari Selama Ramadan
Salahudin menjelaskan kasus ini terbongkar setelah aksi ketiga pelaku terekam kamera pengintai. Dari rekaman itu, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Dari CCTV (Rekaman pencurian di Cafe Salawasna-red),” jelasnya.
Salahuddin menerangkan dari ketiga remaja asal Kota Serang itu, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, 25 buah kaos Salawasna, 5 buah Hoodie dan 1 buah jaket.
“Ketiganya kami jerat dengan Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” terangnya.***



















