Kamis, 5 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 5 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dua Perampok Truk Bermuatan Gula di Tol Tangerang-Merak Didakwa Pembunuhan Berencana

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
20 Februari 2025 | 17:46
Dua Perampok Truk Bermuatan Gula di Tol Tangerang-Merak Didakwa Pembunuhan Berencana

Terdakwa Bobby usai menjalani, Kamis (20/2/2025). Darjat/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Bobby Nasution (53) dan Fahrul Rozi (51), terdakwa pembunuhan dan perampokan truk bermuatan 35 ton gula di pinggir Tol Tangerang – Merak kilometer 77, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, didakwa pembunuhan berencana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (20/2/2025).

Dalam sidang perdana yang menewaskan Karjiko (41) sopir truk asal Kelurahan Fajar Asri, Kecamatan Seputih, Kabupaten Lampung itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten hanya menghadirkan Bobby Nasution di persidangan.

Sedangkan Fahrul Rozi tak bisa dihadirkan karena luka tembak saat penangkapan.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Baca Juga: Edarkan Ribuan Obat Ilegal, Remaja di Kota Serang Diringkus Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Hendra Meylana mengatakan jika kedua terdakwa pada September 2024 lalu, merencanakan pembunuhan dan perampokan truk gula milik PT Adikarya Gemilang karena sedang membutuhkan uang.

Untuk memuluskan aksinya, keduanya membawa pisau lipat, dan belati.

“Terdakwa melihat kendaraan jenis dump truck warna hijau nopol BE 8640 ACU yang keluar dari gudang pabrik yang dikemudikan oleh almarhum korban Karjiko,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Dessy Darmayanti.

Baca Juga: Tak Melulu Jualan Takjil, 4 Ide Bisnis di Ramadhan 2025 Anti Mainstream Ini Cocok untuk Tambah Pundi-pundi THR

Hendra menambahkan Fahrul dan Bobby kemudian pura-pura menumpang truk yang dibawa oleh Karjiko dengan tujuan ke Jakarta. Tanpa merasa curiga, korban memperbolehkan keduanya ikut menumpang bersamanya.

“Pada 20 September saat truk berada di Jalan Tol Tangerang-Merak Km 77b, Bobby meminta saksi Karjioko agar berhenti sebentar ke pinggir jalan karena ingin buang air kecil,” tambahnya.

Namun, Hendra menjelaskan Fahrul justru membekap mulut Karjiko sambil menusuknya di bagian leher dan kepala.

Baca Juga: Deretan Amanat DPD PKS Kota Serang untuk Budi-Agis yang Sah Jadi Pemimpin Ibu Kota Banten: Semoga Mereka……

Begitu pula dengan Bobby yang ikut menusuk korban di bagian perut. Meski terluka Karjioko masih sempat melarikan diri ke luar truk, tapi berhasil ditangkap.

“Terdakwa langsung menusuk Karjioko dengan dengan menggunakan pisau di bagian perut, dada, punggung, dan saksi Fahrul Rozi menusuk bagian leher, kepala, dan pinggang korban Karjioko,” jelasnya.

Hendra mengungkapkan setelah berhasil membunuh Karjiko, keduanya membungkus korban dengan kain dan handuk.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Desain Unik dan Kekinian Cocok Diunggah di Medsos

Setelah terbungkus, mayat Karjiko dibuang ke pinggir tol. Sedangkan, truk bermuatan 35 ton gula dibawa oleh keduanya ke rest area Balaraja.

Gula itu di serahkan kepada Rosa Rosena dan Hamdani. Kemudian gula itu jual sebagian kepada Wahyuni. Rosa Rosena dan Wahyudi sendiri telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dengan pidana selama 3 tahun dan 10 bulan. Sedangkan Hamdani divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.

“Perbuatan kedua terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Baca Juga: Tak Hanya di Pilkada, Barisan Budi Rustandi Pelototi Terus Sang kepala Daerah Selama Memimpin Kota Serang

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, kedua terdakwa tidak keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU Kejati Banyen. Persidangan selanjutnya ditunda hingga pekan depan denhan agenda mendengarkan keterangan saksi. ***

Editor: Administrator
Tags: pembunuhan berencanatol tangerang meraktruk gula
Previous Post

Edarkan Ribuan Obat Ilegal, Remaja di Kota Serang Diringkus Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

Next Post

Tolak Pemangkasan Anggaran, Puluhan Mahasiswa di Banten Desak Pemerintah Prioritaskan Pendidikan Gratis

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • eselon II Pemkot Cilegon

    Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Kecil yang Tertimpa Pembatas di Masjid Sudah Pulih, Sang Ibu Bantah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Klik! 3 Link Twibbon Milad HMI ke-79 Tahun 2026, Desain Kekinian dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik Walikota Cilegon Robinsar, Ini Nama 14 Pejabat Eselon II Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gratiskan PBB-P2 dengan Nilai di Bawah Rp50.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Bapperida, Sekda Kota Serang: ASN Kaum Hawa Kalau Sudah Bekerja Kebanyakan Ngobrol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Full Pelayanan, Pemkot Serang Siap Bentuk UPTD Royal Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi dan Mutasi Pejabat di Lebak Belum Jelas, ASN Mulai Resah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tahun Jalan Antar Desa di Pandeglang Rusak, Akses Pendidikan Terhambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Korea

Aston Sukses Hadirkan Cita Rasa Menu Korea Pertama di Kota Serang Bisa Pesan Antar dari Rumah

5 Februari 2026 | 17:49
Pelantikan DPC PKS Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon yang dilaksanakan di Aula Gedung Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Kota Cilegon pada Rabu, 4 Februari 2026. (Dok PKS Cilegon)

Fery Budiman Minta Pengurus DPC PKS Purwakarta Tingkatkan Soliditas

5 Februari 2026 | 17:46
Drakor Our Universe. (Instagram/@tving.official)

Spoiler Drama Korea Our Universe Episode 2: Momen Tae Hyung Asuh Woo Joo

5 Februari 2026 | 16:57
PT Indorama Petrochemicals yang membuka lowongan kerja pada Februari 2026. (Instagram/@lokerserangkab.info)

Lowongan Kerja Terbaru di PT Indorama Petrochemicals, Kesempatan untuk Warga Cilegon

5 Februari 2026 | 16:51

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda