BANTENRAYA.COM – Bobby Nasution (53) dan Fahrul Rozi (51), terdakwa pembunuhan dan perampokan truk bermuatan 35 ton gula di pinggir Tol Tangerang – Merak kilometer 77, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, didakwa pembunuhan berencana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (20/2/2025).
Dalam sidang perdana yang menewaskan Karjiko (41) sopir truk asal Kelurahan Fajar Asri, Kecamatan Seputih, Kabupaten Lampung itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten hanya menghadirkan Bobby Nasution di persidangan.
Sedangkan Fahrul Rozi tak bisa dihadirkan karena luka tembak saat penangkapan.
Baca Juga: Edarkan Ribuan Obat Ilegal, Remaja di Kota Serang Diringkus Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Hendra Meylana mengatakan jika kedua terdakwa pada September 2024 lalu, merencanakan pembunuhan dan perampokan truk gula milik PT Adikarya Gemilang karena sedang membutuhkan uang.
Untuk memuluskan aksinya, keduanya membawa pisau lipat, dan belati.
“Terdakwa melihat kendaraan jenis dump truck warna hijau nopol BE 8640 ACU yang keluar dari gudang pabrik yang dikemudikan oleh almarhum korban Karjiko,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Dessy Darmayanti.
Hendra menambahkan Fahrul dan Bobby kemudian pura-pura menumpang truk yang dibawa oleh Karjiko dengan tujuan ke Jakarta. Tanpa merasa curiga, korban memperbolehkan keduanya ikut menumpang bersamanya.
“Pada 20 September saat truk berada di Jalan Tol Tangerang-Merak Km 77b, Bobby meminta saksi Karjioko agar berhenti sebentar ke pinggir jalan karena ingin buang air kecil,” tambahnya.
Namun, Hendra menjelaskan Fahrul justru membekap mulut Karjiko sambil menusuknya di bagian leher dan kepala.
Begitu pula dengan Bobby yang ikut menusuk korban di bagian perut. Meski terluka Karjioko masih sempat melarikan diri ke luar truk, tapi berhasil ditangkap.
“Terdakwa langsung menusuk Karjioko dengan dengan menggunakan pisau di bagian perut, dada, punggung, dan saksi Fahrul Rozi menusuk bagian leher, kepala, dan pinggang korban Karjioko,” jelasnya.
Hendra mengungkapkan setelah berhasil membunuh Karjiko, keduanya membungkus korban dengan kain dan handuk.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Desain Unik dan Kekinian Cocok Diunggah di Medsos
Setelah terbungkus, mayat Karjiko dibuang ke pinggir tol. Sedangkan, truk bermuatan 35 ton gula dibawa oleh keduanya ke rest area Balaraja.
Gula itu di serahkan kepada Rosa Rosena dan Hamdani. Kemudian gula itu jual sebagian kepada Wahyuni. Rosa Rosena dan Wahyudi sendiri telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dengan pidana selama 3 tahun dan 10 bulan. Sedangkan Hamdani divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
“Perbuatan kedua terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ungkapnya.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, kedua terdakwa tidak keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU Kejati Banyen. Persidangan selanjutnya ditunda hingga pekan depan denhan agenda mendengarkan keterangan saksi. ***