BANTENRAYA.COM – Seorang remaja berinisial TE (24) warga Lingkungan Benggala Tengah, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota, atas dugaan peredaran ribuan obat terlarang seperti Tramadol, Daftar Y dan Hexymer.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan terbongkaranya peredaran obat terlarang itu, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang remaja tengah berbisnis narkotika.
“Dari informasi itu, pada Minggu 9 Februari 2025, kami melakukan penangkapan di wilayah Benggala Tengah,” katanya kepada awak media saat ekpose di Mapolresta Serang Kota, Kamis (20/2/2025).
Yudha menjelaskan tim Satresnarkoba Polresta Serang berhasil menangkap tersangka TE dan 2.751 butir, berupa Hexymer, Tramadol dan Daftar Y. Rencananya akan diperjualbelikan kepada konsumennya.
“Dari TKP kami mengamankan 1.230 butir obat tramadol,1.037 butir obat warna putih berlogo Y, dan 484 butir obat warna kuning berlogo MF,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Yudha mengungkapkan barang bukti ribuan butir obat terlarang itu didapat dari seorang pria berinisial BA yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengaku telah mendapatkan obat-obatan dari kenalannya berinisial BA di daerah Muara Angke,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yudha menerangkan untuk 1 paket obat jenis Hexymer atau logo MF berisi 10 butir, TE menjualnya seharga Rp30 ribu. Sedangkan untuk jenis Tramadol dijual seharga Rp140 ribu untuk 1 boks atau 10 lempeng.
“Untuk modus penjualan melalui COD, sedangkan konsumen variatif kebanyakan pelajar,” terangnya.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Desain Unik dan Kekinian Cocok Diunggah di Medsos
Yudha menegaskan tersangka TE akan dijerat dengan Pasal 435 sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba dan obat terlarang di seluruh Wilayah Hukum Polresta Serang Kota,” tegasnya.***