Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Edarkan Ribuan Obat Ilegal, Remaja di Kota Serang Diringkus Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 September 2025 | 03:56
Edarkan Ribuan Obat Ilegal, Remaja di Kota Serang Diringkus Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku peredaran obat terlarang diamankan polisi, Kamis (20/2/2025). Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Seorang remaja berinisial TE (24) warga Lingkungan Benggala Tengah, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota, atas dugaan peredaran ribuan obat terlarang seperti Tramadol, Daftar Y dan Hexymer.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan terbongkaranya peredaran obat terlarang itu, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang remaja tengah berbisnis narkotika.

“Dari informasi itu, pada Minggu 9 Februari 2025, kami melakukan penangkapan di wilayah Benggala Tengah,” katanya kepada awak media saat ekpose di Mapolresta Serang Kota, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Tak Melulu Jualan Takjil, 4 Ide Bisnis di Ramadhan 2025 Anti Mainstream Ini Cocok untuk Tambah Pundi-pundi THR

Yudha menjelaskan tim Satresnarkoba Polresta Serang berhasil menangkap tersangka TE dan 2.751 butir, berupa Hexymer, Tramadol dan Daftar Y. Rencananya akan diperjualbelikan kepada konsumennya.

“Dari TKP kami mengamankan 1.230 butir obat tramadol,1.037 butir obat warna putih berlogo Y, dan 484 butir obat warna kuning berlogo MF,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Yudha mengungkapkan barang bukti ribuan butir obat terlarang itu didapat dari seorang pria berinisial BA yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Deretan Amanat DPD PKS Kota Serang untuk Budi-Agis yang Sah Jadi Pemimpin Ibu Kota Banten: Semoga Mereka……

“Tersangka mengaku telah mendapatkan obat-obatan dari kenalannya berinisial BA di daerah Muara Angke,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yudha menerangkan untuk 1 paket obat jenis Hexymer atau logo MF berisi 10 butir, TE menjualnya seharga Rp30 ribu. Sedangkan untuk jenis Tramadol dijual seharga Rp140 ribu untuk 1 boks atau 10 lempeng.

“Untuk modus penjualan melalui COD, sedangkan konsumen variatif kebanyakan pelajar,” terangnya.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Desain Unik dan Kekinian Cocok Diunggah di Medsos

BacaJuga

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Yudha menegaskan tersangka TE akan dijerat dengan Pasal 435 sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba dan obat terlarang di seluruh Wilayah Hukum Polresta Serang Kota,” tegasnya.***

 
Editor: Administrator
Tags: Kota SerangnarkotikaPeredaran obat terlarangremajaSatresnarkoba Polresta Serang Kota

Related Posts

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

5 September 2025 | 16:49
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Indonesia

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55

Recent News

Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Indonesia

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda