BANTENRAYA.COM – Sistem penerimaan peserta didik baru atau PPDB mengalami perubahan.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen telah resmi mengganti dengan sistem penerimaan murid baru atau SPMB pada tahun ajaran 2025 ini.
Semula dalam PPDB diberlakukan sistem zonasi, namun dalam SPMB sistem zonasi diubah dan diganti dengan sistem domisili untuk merekrut peserta didik barunya.
Kepala Dindikbud Kota Serang Tubagus M. Suherman mengatakan, penerimaan peserta didik baru jenjang SMP tahun ajaran 2025 mengalami perubahan, semula menerapkan sistem zonasi, berubah menjadi sistem domisili.
“Yang berubah itu zonasi menjadi domisili,” ujar Suherman, kepada Bantenraya.com, Senin 10 Februari 2025.
Suherman mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksana atau juklak dan petunjuk teknis atau juknis pendaftaran penerimaan peserta didik baru SMP tahun ajaran 2025.
“Jadi sekarang mah tunggu surat edaran dari Kementerian tentang juklak juknis SPMB,” katanya.
Ia mengungkapkan, dasar hukum penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun ajaran 2024 Permendikbud nomor 1 tahun 2021.
Baca Juga: Warga Keluhkan Galian C di Kecamatan Curug Dikhawatirkan Merusak Lingkungan
“Kalau sekarang belum ada surat edarannya, tapi wacananya sudah berkembang tidak akan menerapkan sistem zonasi lagi, tapi akan menerapkan sistem domisili,” jelas Suherman.
Ia juga menerangkan, dalam regulasi tahun ajaran 2025 jika kuota SPMB suatu SMP Negeri sudah penuh, maka data pokok pendidikan atau Dapodik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen bakal ditutup.
“Dan dapodik di pusatnya ditutup selama pendaftaran itu kalau sudah terpenuhi kuotanya,” terangnya.
Ia menegaskan, orang tua murid tidak bisa lagi memaksakan peserta didiknya masuk atau didaftarkan ke sekolah yang dituju, jika kuotanya sudah penuh.
“Kalau maksain tetap nggak bisa. Jadi siswa siluman. Terdaftar di SD atau SMP tapi dia tidak masuk Dapodik. Jadi percuma,” tegasnya.
Dengan ditutupnya Dapodik, lanjut Suherman, maka tidak bisa lagi ada siswa titipan, karena sudah dibatasi kuota masing-masing sekolah.
“Tidak boleh ada titipan-titipan. Sekarang mah sudah ditutup dari pusatnya. Makanya ini perlu saya sosialisasikan kepada seluruh aparatur penegak hukum, kepada aparatur Pemerintah Kota Serang, supaya jangan lagi menerapkan titipan-titipan. Kita batasi saja,” jelas Suherman.
Suherman menjelaskan, dalam PPDB tahun ajaran 2025 ada empat jalur terdiri dari jalur domisili, jalur prestasi, jalur mutasi, dan jalur non akademis.
Baca Juga: Awal Tahun, 107 Knalpot Brong di kabupaten Lebak Diamankan Polisi
“Informasi sementara jalur domisili 5 persen, jalur prestasi 10 persen, mutasi 15 persen, dan jalur prestasi non akademis 5 persen. Totalnya 100 persen. Lebih jelasnya tunggu surat edaran dari kementerian bulan Maret ini. Kalau pelaksanaan SPMB bulan Juni,” ungkap dia.
Suherman menambahkan, jalur domisili berlaku untuk jenjang SMP, sedangkan SPMB SD aturannya adalah usia.
“Domisili untuk SMP saja, SD masih umur. Tujuh tahun wajib diterima. Tapi diterima juga rombelnya hanya satu rombel 28 siswa. Rombel SMP 32 siswa. Lebih dari itu ditutup dapodik di pusatnya. Nggak bisa nerima lagi,” pungkasnya.
Kabid SMP Dindikbud Kota Serang Leni Puspasuri Sesunan mengatakan, SPMB tahun ini belum ada sistem NEM, tapi masih sistem mutasi, domisili, prestasi, dan prestasi non akademik.
“Nomenklaturnya belum keluar. Jadi sistem NEM belum. Mungkin selanjutnya iya,” kata Leni, kepada Bantenraya.com. (***)



















