BANTENRAYA.COM – Pengadaan kendaraan dinas Pemerintah Kota atau Pemkot Serang harus sesuai dengan standar satuan harga regional atau SSHR yang tertuang dalam Peraturan Walikota atau Perwal.
SHSR ditetapkan oleh kepala daerah dan digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD.
Dengan sesuai SSHR, diharapkan pengadaan kendaraan dinas Kota Serang dapat sesuai kebutuhan OPD.
Baca Juga: 6 Kota Terbaik untuk Menikmati Masa Pensiun di Indonesia, Nyaman dan Lingkungan Sehat
Demikian disampaikan Pejabat Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kota Serang Arif Hidayat.
Arif Hidayat menjelaskan, secara kebutuhan sebagian besar OPD lebih untuk melengkapi, bukan menambah tapi melengkapi kebutuhan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya atau tusi.
“Misalkan tadinya ada lima kendaraan, terus rusak satu biasanya dalam proses rencana kebutuhan itu satu yang dimuat dalam RKBMD. Jadi untuk menutupi kebutuhan dasar pelaksanaan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi di OPD nya masing-masing,” jelas Arif.
Baca Juga: Pekan Depan Honorer Dirumahkan, Komisi I DPRD Cilegon Minta Pemkot Ambil Kebijakan Berpihak
Ia menerangkan, pengadaan kendaraan dinas ada standar satuan harganya atau SSHnya yang termuat dalam Peraturan Walikota.
“Ada di SSH sebenarnya sudah ada. Tapi kalau untuk CC baik dari Permendagri dan Peraturan Walikota itu sudah diatur. ***