Sabtu, 7 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Puluhan Kios Permanen di Taman Sari Kota Serang Direlokasi, Dipindahkan ke Tempat Ini

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
20 Januari 2025 | 20:10
Puluhan Kios Permanen di Taman Sari Kota Serang Direlokasi, Dipindahkan ke Tempat Ini

Puluhan kios di ruang terbuka hijau atau RTH Taman Sari disegel Pemkot Serang, Senin 20 Januari 2025. Harir Baldan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sebanyak 44 kios permanen yang berada di Ruang Terbuka Hijau atau RTH Taman Sari, dan di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia atau KAI disegel oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Serang pada Senin, 20 Januari 2025.

Penyegelan dilakukan lantaran 44 kios permanen itu melanggar Peraturan Daerah atau Perda Kota Serang.

Selanjutnya puluhan pedagang Taman Sari pun direlokasi ke Pasar Kepandean.

ADVERTISEMENT

Pantauan Banten Raya, penyegelan 44 kios permanen itu melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Dinkop UKM Perindag Kota Serang, DLH Kota Serang, Satpol PP Kota Serang, TNI dan Polri.

Baca Juga: Tak Berjalan Pada 2024, Disperkim Kota Cilegon Janjikan Pembangunan 44 Rutilahu Tahun Ini

Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, penyegelan puluhan bangunan kios di Taman Sari, ini telah melalui koordinasi dengan PT KAI dan DLH Kota Serang.

“Setelah menganalisa dari tahun 2023 dan juga berkoordinasi dengan PT KAI, dan juga Dinas LH, bangunan ini melanggar Peraturan Daerah Kota Serang,” ujar Wahyu, kepada Bantenraya.com.

Ia menjelaskan, ada beberapa poin yang dilanggar oleh puluhan bangunan kios yang disegel itu.

“Kalau (bangunan) yang berada di kawasan PT KAI itu melanggar sempadan, tata ruang, sempadan rel kereta api, sempadan sungai dan juga tata ruang,” ucap dia.

Baca Juga: Pendapatan APBD Kota Cilegon 2025 Masih Andalkan Dana Transfer, Minim Inovasi Gali PAD?

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Sedangkan, bangunan kios yang disegel di atas trotoar Taman Sari itu ilegal.

“Begitu juga (bangunan) yang ada di trotoar yang ada di Taman Sari. Itu pun milik Pemerintah Daerah yang dibangun kios-kios ilegal, maka perlu dilakukan penertiban oleh Pemerintah Daerah Kota Serang,” tuturnya.

Wahyu menyebutkan, bangunan yang disegel itu jumlahnya puluhan kios.

“Untuk yang kita fasilitasi kios itu ada 44 pedagang. Di luar yang bakulan dan juga pedagang yang ada di trotoar-trotoar. Jadi total semuanya dengan pedagang bakulan itu ada sekitar hampir 90 pedagang,” sebutnya.

 Baca Juga: SELAMAT! Santri Pondok Pesantren Daarul Ahsan Ukir Prestasi di MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang

Wahyu mengatakan, para pedagang Taman Sari akan direlokasi ke Pasar Kepandean.

Selain pedagang Taman Sari, tahun ini pihaknya juga akan membangun tahap 2 untuk memindahkan para pedagang di Jalan Tirtayasa, Juhdi, dan Jalan Diponegoro.

“In syaa Allah cukup karena kami dari tahun 2023 terus mendata. Adapun yang tidak terdata, nanti kita lihat praktek di lapangannya. Kami berupaya semaksimal mungkin semua pedagang perpindahan ini memang bisa difasilitasi oleh Pemerintah Daerah,” kata Wahyu.

Ia menjelaskan, pedagang Taman Sari yang direlokasi ke Pasar Kepandean jumlahnya mencapai puluhan.

Baca Juga: 263 Sertifikat HGB di Sekitar Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid: Itu Adalah Kewenangan Rezim Laut

“Yang difasilitasi ada 44 pedagang. Sisanya itu pedagang bakulan. Kita sudah menyiapkan pedestrian yang di Kepandean itu yang ada lampu-lampunya. Nanti bisa berjualan di situ. Sudah disiapkan tempat duduk segala macam, supaya kelihatannya lebih tertib lebih indah,” katanya.

Meski bangunan kios belum dibongkar, lanjut dia, para pedagang Taman Sari tetap harus direlokasi ke Pasar Kepandean.

“Iya tetap harus relokasi ke Kepandean. Makanya ini di police line. Kenapa, kita kan sudah berbicara panjang lebar. Bahkan kami itu melibatkan dari sisi perencanaan, mana yang kurang, bangunannya seperti apa, sehingga ketika mereka pindah itu sudah sesuai keinginannya dengan keinginan mereka,” beber dia.

Wahyu mengungkapkan, penertiban pedagang ini dalam rangka menata Kota Serang dan mengurangi kesan kumuh di beberapa pintu masuk Kota Serang terdapat tiga pintu.

Baca Juga: Menteri ATR BPN Nusron Wahid Benarkan Keberadaan Sertifikat di Atas Laut Tangerang dalam Bentuk HGB

Dari Serang Barat, Serang Timur dan Stasiun rel kereta api.

“Masa kita begitu muncul dari stasiun dari luar daerah melihatnya bak sampah, taman yang tidak terurus. Ini juga kan perlu dipikirkan oleh Pemerintah Daerah,” terang Wahyu.***

Editor: Administrator
Tags: kiosKota SerangPT KAIRelokasiTaman Sari
Previous Post

Tak Berjalan Pada 2024, Disperkim Kota Cilegon Janjikan Pembangunan 44 Rutilahu Tahun Ini

Next Post

Chandra Asri Gorup Bangun PAUD Dilengkapi Mural di Puloampel

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tangerang Vs Madura United, Lagi Gacor Pendekar Cisadane Siap Lumpuhkan Sape Kerab di Indomilk Arena

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Gerakan Pangan Murah Milik Pemprov Banten Dinilai Belum Efektif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Bakal Terima Gaji 13-14

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United Vs PSM Makassar, Juku Eja Ingin Akhiri Paceklik Kemenangan di Gelora Kie Raha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi rupiah pembayaran THR. (Pixabay/Emaji)

Pemkot Cilegon Siapkan Rp100 Miliar untuk THR ASN dan Anggota Dewan

7 Maret 2026 | 10:51
Tangcity Mall Berbagi Berkah Santuni 1000 Anak Yatim

Tangcity Mall Berbagi Berkah, Santuni 1000 Anak Yatim

7 Maret 2026 | 09:59
Fajar Hadi Prabowo, Wakil Walikota Cilegon. (Gillang/Bantenraya.com)

Pemkot Cilegon Terapkan WFA Saat Lebaran, Wakil Walikota Klaim Pelayanan Tak Terganggu

7 Maret 2026 | 09:54
Pebulutangkis muda Indonesia Raymond/Nikolaus yang melaju ke semi final All England 2026. (IG/PBSI)

Pebulutangkis Muda Indonesia Tembus Semi Final All England 2026, Dijuluki Tititan The Minions

7 Maret 2026 | 09:01

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda