BANTENRAYA.COM – Sebanyak 44 kios permanen yang berada di Ruang Terbuka Hijau atau RTH Taman Sari, dan di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia atau KAI disegel oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Serang pada Senin, 20 Januari 2025.
Penyegelan dilakukan lantaran 44 kios permanen itu melanggar Peraturan Daerah atau Perda Kota Serang.
Selanjutnya puluhan pedagang Taman Sari pun direlokasi ke Pasar Kepandean.
Pantauan Banten Raya, penyegelan 44 kios permanen itu melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Dinkop UKM Perindag Kota Serang, DLH Kota Serang, Satpol PP Kota Serang, TNI dan Polri.
Baca Juga: Tak Berjalan Pada 2024, Disperkim Kota Cilegon Janjikan Pembangunan 44 Rutilahu Tahun Ini
Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, penyegelan puluhan bangunan kios di Taman Sari, ini telah melalui koordinasi dengan PT KAI dan DLH Kota Serang.
“Setelah menganalisa dari tahun 2023 dan juga berkoordinasi dengan PT KAI, dan juga Dinas LH, bangunan ini melanggar Peraturan Daerah Kota Serang,” ujar Wahyu, kepada Bantenraya.com.
Ia menjelaskan, ada beberapa poin yang dilanggar oleh puluhan bangunan kios yang disegel itu.
“Kalau (bangunan) yang berada di kawasan PT KAI itu melanggar sempadan, tata ruang, sempadan rel kereta api, sempadan sungai dan juga tata ruang,” ucap dia.
Baca Juga: Pendapatan APBD Kota Cilegon 2025 Masih Andalkan Dana Transfer, Minim Inovasi Gali PAD?
Sedangkan, bangunan kios yang disegel di atas trotoar Taman Sari itu ilegal.
“Begitu juga (bangunan) yang ada di trotoar yang ada di Taman Sari. Itu pun milik Pemerintah Daerah yang dibangun kios-kios ilegal, maka perlu dilakukan penertiban oleh Pemerintah Daerah Kota Serang,” tuturnya.
Wahyu menyebutkan, bangunan yang disegel itu jumlahnya puluhan kios.
“Untuk yang kita fasilitasi kios itu ada 44 pedagang. Di luar yang bakulan dan juga pedagang yang ada di trotoar-trotoar. Jadi total semuanya dengan pedagang bakulan itu ada sekitar hampir 90 pedagang,” sebutnya.
Baca Juga: SELAMAT! Santri Pondok Pesantren Daarul Ahsan Ukir Prestasi di MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang
Wahyu mengatakan, para pedagang Taman Sari akan direlokasi ke Pasar Kepandean.
Selain pedagang Taman Sari, tahun ini pihaknya juga akan membangun tahap 2 untuk memindahkan para pedagang di Jalan Tirtayasa, Juhdi, dan Jalan Diponegoro.
“In syaa Allah cukup karena kami dari tahun 2023 terus mendata. Adapun yang tidak terdata, nanti kita lihat praktek di lapangannya. Kami berupaya semaksimal mungkin semua pedagang perpindahan ini memang bisa difasilitasi oleh Pemerintah Daerah,” kata Wahyu.
Ia menjelaskan, pedagang Taman Sari yang direlokasi ke Pasar Kepandean jumlahnya mencapai puluhan.
Baca Juga: 263 Sertifikat HGB di Sekitar Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid: Itu Adalah Kewenangan Rezim Laut
“Yang difasilitasi ada 44 pedagang. Sisanya itu pedagang bakulan. Kita sudah menyiapkan pedestrian yang di Kepandean itu yang ada lampu-lampunya. Nanti bisa berjualan di situ. Sudah disiapkan tempat duduk segala macam, supaya kelihatannya lebih tertib lebih indah,” katanya.
Meski bangunan kios belum dibongkar, lanjut dia, para pedagang Taman Sari tetap harus direlokasi ke Pasar Kepandean.
“Iya tetap harus relokasi ke Kepandean. Makanya ini di police line. Kenapa, kita kan sudah berbicara panjang lebar. Bahkan kami itu melibatkan dari sisi perencanaan, mana yang kurang, bangunannya seperti apa, sehingga ketika mereka pindah itu sudah sesuai keinginannya dengan keinginan mereka,” beber dia.
Wahyu mengungkapkan, penertiban pedagang ini dalam rangka menata Kota Serang dan mengurangi kesan kumuh di beberapa pintu masuk Kota Serang terdapat tiga pintu.
Baca Juga: Menteri ATR BPN Nusron Wahid Benarkan Keberadaan Sertifikat di Atas Laut Tangerang dalam Bentuk HGB
Dari Serang Barat, Serang Timur dan Stasiun rel kereta api.
“Masa kita begitu muncul dari stasiun dari luar daerah melihatnya bak sampah, taman yang tidak terurus. Ini juga kan perlu dipikirkan oleh Pemerintah Daerah,” terang Wahyu.***
 
			


















