BANTENRAYA.COM – Bubarkan pelaku balap liar dengan mengeluarkan tembakan peringatan, Tim Satgas Presisi Polresta Serang Kota mengamankan 45 orang pelaku balap liar itu di KP3B tepatnya di Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Sabtu 18 Januari 2025 malam.
Diketahui dalam video yang diperoleh Banten Raya, sejumlah anggota kepolisian berpakaian preman menyamar menjadi penonton balap liar di Jalan Syekh Nawawi Albantani.
Saat pembalap hendak memacu kendaraannya, anggota berpakaian preman itu mengeluarkan pistol dari pinggangnya dan langsung mengeluarkan tembakan peringatan ke atas.
Baca Juga: DPRD Banten dan Pemprov Banten akan Kunjungi Pemprov Zheziang Cina, Tawarkan Investasi di Banten
Sontak, ratusan remaja yang ada di lokasi terbirit-birit berlarian. Sedangkan sejumlah anggota kepolisian langsung menangkap para pelaku balap liar.
Kepala Tim Satgas Presisi Polresta Serang, Ipda Najibullah membenarkan jika pihaknya membubarkan pelaku balap liar di KP3B tersebut. Dalam kegiatan itu, 34 unit sepeda motor dan 45 orang diamankan.
“Malam minggu kegiatannya (pembubaran balap liar), karena sudah banyak aduan dari masyarakat,” katanya saat dikonfirmasi, Senin 20 Januari 2025.
Baca Juga: BI Rate Turun 25 bps, BI Banten Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Bisa Lebih Tinggi
Najib menjelaskan pelaku balap liar itu dihukum untuk mendorong motornya dari lokasi balap liar ke Polsek Curug, sebagai efek jera.
“Tapi, karena tidak tega, akhirnya Polisi membantu mengangkutnya menggunakan Mobil Dalmas,” jelasnya.
Najib menambahkan pelaku balap liar berasal dari beberapa wilayah di Provinsi Banten, dan ada juga pembalap dari luar daerah.
Baca Juga: Profil Kholid Nelayan Asal Serang yang Viral, Lantang Bicara Soal Pagar Laut Tangerang di ILC
“Kebanyakan (pelaku) pelajar SMP dan SMA dari Rangkas, Tangerang, Lebak, Pandeglang, dan Jakarta Timur,” tambahnya.
Najib menegaskan saat ini pelaku balap liar telah dipulangkan, setelah membuat pernyataan yang isinya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Jika nanti mengulanginya lagi akan diproses hukum,” tegasnya. ***



















