Selasa, 16 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 16 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ibu Yang Bawa Bayi Dalam Tahanan Divonis 1 Tahun Penjara Akibat Kasus Penipuan Jual Beli

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
10 Januari 2025 | 15:30
Ibu Yang Bawa Bayi Dalam Tahanan Divonis 1 Tahun Penjara Akibat Kasus Penipuan Jual Beli

PERAWATAN - Rutan Serang tengah memberikan perawatan terhadap anak Siti Nazia, beberapa waktu lalu. Foto Kiriman Rutan Serang Untuk Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Siti Nazia (38) warga Komplek Bumi Agung Permai 1, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ditahan bersama bayi perempuannya yang masih berusia 7 bulan divonis 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, sidang yang diketuai Aswin Arief mengatakan Siti Nazia terbukti bersalah sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Ibu rumah tangga itu terbukti melakukan penipuan bisnis jual beli barang elektronik dan emas.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Nazia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” bunyi amar putusan dikutip Banten Raya, Jumat 10 Januari 2025.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya Siti Nazia dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani Puas dengan Fasilitas Layanan Kantor Cabang BRI BSD Yang Baru

Sebelum memvonis Siti Nazia, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Widyawati, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Keadaan yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbutannya, terdakwa belum pernah dipidana dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus penipuan yang menjerat Siti Nazia bermula pada bulan Agustus 2024 lalu, Widyawati berkenalan dengan Siti di sebuah warung yang terletak di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.

Pada pertemuan itu, Siti mengajak Widyawati berbisnis jual beli barang elektronik dan emas. Dari bisnis itu, Siti menjanjikan keuntungan 20 persen dari modal yang diberikan. Tergiur dengan iming-iming tersebut, Widyawati akhirnya memberikan bantuan modal Rp30 juta yang diserahkan secara bertahap melalui transfer.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Namun setelah modal diberikan, Siti Nazia tidak pernah memberikan keuntungan 20 persen seperti yang dijanjikan, tanpa alasan yang jelas dan terkesan menghindar dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal.

Baca Juga: Daftar Pelatih Timnas Indonesia Masa ke Masa, dari Mastenbroek, Shin Tae-yong hingga Kluivert

Atas perbuatan Siti Nazia, Widyawati mengalami kerugian Rp30 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, dan terancam Pasal 378 KUHPidana, dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Diketahui, Siti Nazia tengah menjalani penahanan sementara di Rutan Serang bersama dengan Bayinya. Bahkan dalam mengikuti persidangan, Siti membawa Bayinya tersebut ke Pengadilan Negeri Serang. (***)

 

Editor: Administrator
Tags: BayiPengadilan Negeri Serangpenipuanvonis
Previous Post

Rampas Hak Publik, PW Ansor Banten Desak Pemagaran di Pantai Pesisir Utara Tangerang Dibongkar

Next Post

Ngebut, Pemotor Yang Berprofesi Pedagang Terjun ke Irigasi di Ciruas Hingga Tewas

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Pemprov Banten

    25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Lengkap 3 Besar Open Bidding 6 Jabatan Eselon II di Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN Pemkab Tengerang Raih Nilai Tertinggi di Open Bidding Kepala BKPSDM Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Eselon III Duduki Plt Asda II Setda Kota Cilegon, Achmad Jubaedi Dipasang Pimpin Bappeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duduk Bareng Siswa, Budi Rustandi Baca Al-Quran di SMP Negeri 1 Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Masuk Tiga Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Damkar Cilegon

Selama 2025, Damkar Cilegon Lakukan Penyelamatan 230 Kasus Non Kebakaran

16 Desember 2025 | 10:22
siklon Tropis Bakung

Efek Siklon Tropis Bakung, Picu Hujan Lebat dan Angin Kencang Hingga 95 KM Per Jam di Cilegon

16 Desember 2025 | 10:02
Timnas Voli Putra vs Filipina

Jadwal Timnas Voli Putra Indonesia vs Filipina di SEA Games 2025, Rivan Nurmulki Cs Wajib Menang

16 Desember 2025 | 09:13
Digitalisasi pendidikan

Digitalisasi Pendidikan dan Tantangan Arah Pembelajaran di Banten

16 Desember 2025 | 08:17

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda