BANTENRAYA.COM – Dipecat dari perusahaannya sebagai karyawan leasing, RF (24), warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Kota Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat nekat bisnis narkoba jenis sabu ke Kota Serang.
Pelaku diamankan di kontrakannya di Perumahan Taman Puri, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kasatnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan saat penangkapan di kontrakannya, kepolisian mengamankan barang bukti puluhan paket kecil narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Proyek DLH Kota Serang Terancam Acak acakan Gara Gara Ada…
“Kami temukan 20 paket sabu dibawa televisi,” katanya kepada Banten Raya, Minggu 10 Oktober 2021.
Menurut Michael, RF di tangkap diteras rumahnya saat tengah bersantai.
Penangkapan warga Bogor itu merupakan dari laporan masyakat ke anggota Satresnarkoba.
Baca Juga: Takut Kebanjiran, Warga Ciwaru Kota Serang Ancam Boikot Pembangunan Jalan Nasional
“Saat kita datang, tersangka ada di teras rumah kontrakan sambil merokok. Tersangka bersama barang buktinya langsung diamankan,” ujarnya.
Michael mengungkapkan dark hasil pemeriksaan yang dilakukannya, RF mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis sabu di wilayah Kota Serang.
Barang haram, tersebut didapat tersangka dari seorang bandar bernama Eka yang mengaku warga Tangerang.
Baca Juga: Sentil Sri Mulyani Soal Proyek, Said Didu: Dulu Ngotot Menolak, Sekarang…
“Tersangka mengaku baru 3 bulan menjalankan bisnis narkoba dan sudah 3 kali mendapatkan pasokan sabu dari bandar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Michael menambahkan setiap kali mendapat pasokan, tersangka RF menerima 50 paket sabu dan disebar kepada pemesan di beberapa lokasi di Kota Serang.
“Konsumennya bukan hanya di Kota Serang, tapi juga di wilayah Kabupaten Serang,” tambahnya.
Michael mengungkapkan tersangka nekad berbisnis sabu karena kebutuhan hidup setelah tidak memiliki pekerjaan akibat diberhentikan dari perusahaan leasing yang terdampak dari pandemi Covid-19.
“Setiap paket dia cuma dapat untung 15 ribu. Namun dia tidak mengeluarkan modal,” ungkapnya.
Michael menegaskan kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pemasoknya di wilayah Tangerang.
Baca Juga: Disantroni Maling, Motor, Drone hingga Handphone Jurnalis Banten Raib
“Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. ***



















